PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 14 Marer 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway
Pelabuhan Ratu.Bupati Sukabumi Drs.H Asep Japar.MM menghadiri rapat Paripurna sekaligus
menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota
Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam
Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.Sip dan
dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar ( Asjap )menyampaikan”
Bahwsanya jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci,
mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat,
dan PPP. Saya menyatakan sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan
oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya. Saya berharap Raperda tentang
Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah
secara profesional dan akuntabel.Berkaitan dengan pengelolaan administrasi
pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah
berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan
teknologi dan regulasi terbaru.”Ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menambahkan “Bahwa pengelolaan
administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk
itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur
terkait tatakelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh
instansi pusat maupun lembaga berwenang.Seluruh perangkat kami dorong menjadi
perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi
secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain
melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat,
provinsi, dan sektor swasta.Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber
daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum
sepenuhnya tereksplorasi.Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan
substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil.”Tambahnya. (GUNTA)