iklan diskominfo


 


 

terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ttg RAPERDA Dan Produk Hukum Daerah

Patroli Sukabumi
, Kamis, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T10:01:02Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tangga,l6 Maret2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway Palabuhan Ratu.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025. Rapar berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs.H. Asep Japar.MM, Sekretaris Daerah H.Ade Suryaman.SH.MM dan, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi  Asep Japar menyampaikan “Bahwsanya pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ungkapnya.


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan “Bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik serta dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi.Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal.Saya berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lain yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik.”Tambahnya.*(GUNTA) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ttg RAPERDA Dan Produk Hukum Daerah

Terkini