iklan diskominfo


 


 

terkini

Pemkab Sukabumi Tetapkan Wilayah Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Maret 08, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T06:35:46Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu, 8 Maret 2025 bertempat dilokasi Palabuhanratu.Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi.


Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM mengatakan “Bahwsanya terdapat tiga kecamatan yang berstatus tanggap darurat meliputi Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.Penetapan status tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan bencana banjir dan tanah longsor.Penetapan status tanggap darurat bencana sendiri, atas pertimbangan kerusakan yang akibatkan kejadian tersebut Seperti rumah hingga infrastruktur vital.Bencana banjir dan tanah longsor pada  Kamis Tanggal 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah,harta benda, lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Bupati Asjap menambahkan “ Selain itu, penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait. Sehingga mampu  meminimalkan dampak bencana.Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat.Di mana, selama masa tanggap darurat, pengerahan optimal oleh perangkat terkait. Mulai dari SDM, peralatan dan mobilisasi, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.Penetapan masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari  terhitung 6-12 Maret 2025.”Tambahnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Sukabumi Tetapkan Wilayah Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Terkini