PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu,
8 Maret 2025 bertempat dilokasi Palabuhanratu.Pemerintah Kabupaten Sukabumi
telah menetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana. Hal itu
berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025
tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di
Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM
mengatakan “Bahwsanya terdapat tiga kecamatan yang berstatus tanggap darurat
meliputi Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.Penetapan status
tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan bencana banjir dan tanah
longsor.Penetapan status tanggap darurat bencana sendiri, atas pertimbangan
kerusakan yang akibatkan kejadian tersebut Seperti rumah hingga infrastruktur
vital.Bencana banjir dan tanah longsor pada
Kamis Tanggal 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah,harta benda,
lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Asjap menambahkan “ Selain itu,
penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat
terkait. Sehingga mampu meminimalkan
dampak bencana.Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan
dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat.Di mana,
selama masa tanggap darurat, pengerahan optimal oleh perangkat terkait. Mulai
dari SDM, peralatan dan mobilisasi, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.Penetapan
masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari terhitung 6-12 Maret 2025.”Tambahnya.*(GUNTA)