PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat dilokasi Di aula Kantor Disnakertran
Kab-Sukabumi Jalan Palabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.Komisi
IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS, serta dua perusahaan peternakan unggas,
yaitu PT. Sreeya Sewu Indonesia TBK dan PT. Super Unggas Jaya (Suja). Pertemuan
ini membahas penerapan standar ketenagakerjaan di sektor peternakan unggas.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi,
Ferry Supriyadi.SH mengungkapkan “ Bahwa kedua perusahaan tersebut diatas telah
memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan sesuai undang-undang. Bahkan,
keduanya dianggap layak menjadi contoh bagi perusahaan peternakan unggas lain
di wilayah tersebut.Alhamdulillah, dua perusahaan ini sudah memenuhi standar
ketenagakerjaan. Jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan karyawan
terjamin. Perusahaan juga membuka ruang untuk dukungan lebih lanjut agar bisa
menjadi ruler model bagi perusahaan lain. Saya menekankan bahwa seluruh pekerja
di PT. Sreeya dan PT. Suja berstatus karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan kondisi ini, diharapkan kedua perusahaan
bisa menjadi contoh penerapan standar ketenagakerjaan yang baik.Selain aspek
ketenagakerjaan, rapat juga menyinggung implementasi Corporate Social
Responsibility (CSR) oleh kedua perusahaan. Saya menjelaskan bahwa tanggung
jawab sosial terhadap masyarakat sudah berjalan, terutama dalam penyediaan air
bersih dan bantuan lainnya. CSR ada di bawah Komisi IV, meskipun sebagian masuk
ke Komisi II. Yang jelas, perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosialnya
dengan baik, seperti membantu penyediaan air bersih dan bantuan lainnya bagi
warga sekitar.”Ungkap Ferry setelah rapat di Aula Disnakertrans kepada para
awak media.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengungkapkan “ Saya turut
mengapresiasi langkah kedua perusahaan dalam memenuhi regulasi
ketenagakerjaan.Aturan ketenagakerjaan sudah dijalankan dengan baik. Karyawan
berstatus PKWTT dan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan juga telah
diterapkan. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain. Saya juga menyoroti
perlunya optimalisasi CSR agar sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, CSR
tidak hanya soal kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga harus mengikuti
mekanisme penyaluran yang benar. CSR bukan hanya soal kepedulian perusahaan,
tetapi juga ada aturannya. Ini perlu dikomunikasikan agar lebih optimal.Saat
ini, PT. Sreeya dan PT. Suja beroperasi di wilayah Jampangtengah, Cikembar, dan
Gunungguruh, dengan sekitar 200 karyawan. Dari jumlah itu, 196 pekerja
terdaftar dalam BPJS Kesehatan Sukabumi, sedangkan empat lainnya masuk dalam
BPJS pusat. Kami berharap perusahaan peternakan lain mengikuti langkah serupa
dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan serta kepedulian terhadap lingkungan.
Terkait PT.Akasa Cicurug pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan
dengan Komisi IV tentang masalah ketenaga kerjaan yg terjadi ,namun belum
tuntas.” Ungkapnya mewakili Plt. Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi. *(GUNTA)