PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Kepala
Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait mandeknya
penyelesaian permasalahan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah
Lintas Sektoral (Lintor). Program yang merupakan kerja sama antara Kementerian
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian
hukum atas hak tanah bagi pelaku UMKM, seperti petani, nelayan, dan pembudidaya
ikan.Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 11 warga Kecamatan Nyalindung yang
terdaftar sebagai penerima sertifikat Lintor merasa bimbang. Hingga tahun 2025,
sertifikat tanah yang mereka urus melalui ATR/BPN Kabupaten Sukabumi tak
kunjung selesai, diduga akibat kelalaian pihak terkait.
Dalam kesempatanya terkait permasalahan tsb diatas Kepala
ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno menanggapi “Bahwsanya hal ini, Saya
memastikan pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah
ini.Setelah adanya pemberitaan kemarin, Selasa (4/3/2025), kami langsung
membuat Surat Keputusan (SK) sekaligus membentuk tim validasi untuk
mengevaluasi dan memastikan sejauh mana perkembangan sertifikat Lintor tersebut.Kami
akan menyelesaikan secepatnya. Pesan saya kepada masyarakat, jangan khawatir,
tetap tenang. Kami pastikan semuanya selesai secepatnya. Saya melihat bukan
hanya 11 orang yang mengalami kendala ini, tapi ada yang lain juga dengan
permasalahan serupa”Ungkap Agus melalui sambungan seluler pada Rabu (5/3/2025) *(Pajar
Rahayu )