iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga Kadis DPMPTSP Maen Mata Dengan PT Elka Abadi Industri PBG Terbit IPAL Belum Ada

Patroli Sukabumi
, Kamis, Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T08:15:42Z

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 .DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi sudah menebitkan PBG dengan No : SK PBG - 320215-06022025-001 per 6 Februari 2025. Untuk PT Elka Abadi Industri beralamat di Kp. Pakuwon RT 02 RW 01, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi . Namun dugaan para pegiat control sosial awak media ternyata fakta dilapangan benar semua. PT Elka Abadi Industri sampai saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah solusi utama dalam menjaga kebersihan dan kualitas air di lingkungan kita.


Menurut Rosidi Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Parakansalak minggu lalu mengungkapkan “ Bahwa pihak Kecamatan Parakansalak merasa belum pernah mengeluarkan rekomendasi/surat pengantar untuk pengurusan izin untuk . PT Elka Abadi Industri .Belum ada rekomendasi/pengantar yang di keluarkan oleh pihak kami Kecamatan Parakansalak, justru yang paling terakhir rekomendasi dari pihak kecamatan Parakansalak pada bulan November 2023.”Ungkapnya.


Hal ini dikuatkan oleh Didim Saripudin Kepala Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak menerangkan “ Bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi/surat pengantar untuk pengurusan izin.Sampai saat ini kami Pemdes Bojonglongok belum pernah mengeluarkan rekomendasi/surat pengantar untuk pengurusan izin bagi PT Elka Abadi Industri yang terbaru namun saya merasa kaget bahwa izinnya sudah keluar.”Ungkapnya.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo.AP.MSi menerangkan “ Bahwasanya terkait PT. Elka, DLH kab sukabumi telah melakukan monev pengelolaan Lingkungan Hidup, karena salah satu fungsi kami ada pembinaan dan pengendalian. Temuan di lapangan perusahaan tersebut blm membuat IPAL domestik sebagaimana yang tertuang di PERTEK BMAL, timbulan limbahnya hanya dari kegiatan domestik karyawan serta perusahaan blm melaporkan kewajiban laporan semester UKL - UPL. Untuk itu kami memberi waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan progres temuan tersebut.Terkait dengan SA dan denda, apabila dalam waktu 14 hari perusahaan tidak menyampaikan progres langkah selanjut nya tegas dilakukan pengawasan reguler atau insidental oleh PPLH, dan apabila masih terdapat temuan pelanggaran lingkungan hidup dapat di kenakan sanksi adminstratif bahkan Denda Administratif.”Ungkapnya.


Sementara itu sangat berbeda dengan Kadis DPMPTSP Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH  yang terlebih dahulu mengeluarkan PBG ( Persetujuan Bngunan dan Gedung ) dengan No : SK PBG - 320215-06022025-001 per 6 Februari 2025 kemarin.Baru melakukan monevnya.Ali mengatakan kepada para awak media “ Bahwsanya PBG nya sudah ada, hingga saat gedung yang baru belum digunakan, tadi pun kita sudah dorong kepada perusahaan untuk secepatnya di buat IPAL.Untuk gedung yang sudah di pakai produksi agar secepatnya membuat IPAL, Kami lihat tadi dilokasi perusahaan masih menggunakan IPAL sederhana dan hal itu harus secepatnya diperbaiki.Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa untuk PBG sudah clear tanpa ada kendala namun tinggal bagaimana pihak perusahaan melakukan implementasi dari persetujuan dinas teknis.PBG itu diawali dengan kesesuaian ruang SKRK pasti mensyaratkan rekomendasi Kades, Camat dan warga. Nah apabila hal tersebut tidak ada kami akan jadikan bahan untuk menelusurinya.”Ungkapnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kadis DPMPTSP Maen Mata Dengan PT Elka Abadi Industri PBG Terbit IPAL Belum Ada

Terkini