PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 13 Maret 2025 .DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi sudah menebitkan PBG
dengan No : SK PBG - 320215-06022025-001 per 6 Februari 2025. Untuk PT
Elka Abadi Industri beralamat di Kp. Pakuwon RT 02 RW 01, Desa Bojonglongok,
Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi . Namun dugaan para pegiat control
sosial awak media ternyata fakta dilapangan benar semua. PT Elka Abadi Industri
sampai saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah
solusi utama dalam menjaga kebersihan dan kualitas air di lingkungan kita.
Menurut Rosidi Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan
Parakansalak minggu lalu mengungkapkan “ Bahwa pihak Kecamatan Parakansalak
merasa belum pernah mengeluarkan rekomendasi/surat pengantar untuk pengurusan
izin untuk . PT Elka Abadi Industri .Belum ada rekomendasi/pengantar
yang di keluarkan oleh pihak kami Kecamatan Parakansalak, justru yang paling
terakhir rekomendasi dari pihak kecamatan Parakansalak pada bulan November 2023.”Ungkapnya.
Hal ini dikuatkan oleh Didim Saripudin Kepala Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak menerangkan “ Bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi/surat pengantar untuk pengurusan izin.Sampai saat ini kami Pemdes Bojonglongok belum pernah mengeluarkan rekomendasi/surat pengantar untuk pengurusan izin bagi PT Elka Abadi Industri yang terbaru namun saya merasa kaget bahwa izinnya sudah keluar.”Ungkapnya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo.AP.MSi
menerangkan “ Bahwasanya terkait PT. Elka, DLH kab sukabumi telah melakukan
monev pengelolaan Lingkungan Hidup, karena salah satu fungsi kami ada pembinaan
dan pengendalian. Temuan di lapangan perusahaan tersebut blm membuat IPAL domestik
sebagaimana yang tertuang di PERTEK BMAL, timbulan limbahnya hanya dari
kegiatan domestik karyawan serta perusahaan blm melaporkan kewajiban laporan
semester UKL - UPL. Untuk itu kami memberi waktu 14 hari kerja untuk
menyampaikan progres temuan tersebut.Terkait dengan SA dan denda, apabila dalam
waktu 14 hari perusahaan tidak menyampaikan progres langkah selanjut nya tegas
dilakukan pengawasan reguler atau insidental oleh PPLH, dan apabila masih
terdapat temuan pelanggaran lingkungan hidup dapat di kenakan sanksi
adminstratif bahkan Denda Administratif.”Ungkapnya.
Sementara itu sangat berbeda dengan Kadis DPMPTSP Dr.Drs.H.
Ali Iskandar.MH yang terlebih dahulu
mengeluarkan PBG ( Persetujuan Bngunan dan Gedung ) dengan No : SK PBG -
320215-06022025-001 per 6 Februari 2025 kemarin.Baru melakukan monevnya.Ali
mengatakan kepada para awak media “ Bahwsanya PBG nya sudah ada, hingga saat
gedung yang baru belum digunakan, tadi pun kita sudah dorong kepada perusahaan
untuk secepatnya di buat IPAL.Untuk gedung yang sudah di pakai produksi agar
secepatnya membuat IPAL, Kami lihat tadi dilokasi perusahaan masih menggunakan
IPAL sederhana dan hal itu harus secepatnya diperbaiki.Kepala DPMPTSP Kabupaten
Sukabumi menegaskan bahwa untuk PBG sudah clear tanpa ada kendala namun tinggal
bagaimana pihak perusahaan melakukan implementasi dari persetujuan dinas
teknis.PBG itu diawali dengan kesesuaian ruang SKRK pasti mensyaratkan
rekomendasi Kades, Camat dan warga. Nah apabila hal tersebut tidak ada kami
akan jadikan bahan untuk menelusurinya.”Ungkapnya.*(GUNTA)