PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 10 Maret 2025,Hasil investigasi Patroli Sukabumi dari berbagai nara sumber yang berhasil dihimpun. Diduga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MA bermanuver bermain solo karir. Diduga Maju tak Gentar Membela Yang Bayar Dari adanya data dan fakta dilapangan seperti :1. PT. Bogorindo Cemerlang masih proses pengajuan revisi master plan yang diajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi untuk mendapakan SKRK.2. PT.Elka Abadi Industri yang berlokasi di Kp. Pakuwon Rt 02 Rw 01, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi sampai saat ini belum memiliki IPAL yang mana sudah diatur oleh pemerintah dari kajian dokumen UKL/UPL nya.3.PT.Primadaya Plastisindo TBK. Yang berlokasi Jalan PLN Angkrong Rt 025, Rw 011 .Desa Sundawenang ,Kecamatan Parungkuda, Kab- Sukabumi yang belum memiliki PBG dan ijin lainya. Namun diduga dibiarkan dan terkesan lambat penindakanya. Berbeda dengan PT.Berkah Semesta Maritim yang berlokasi di Kecamatan Surade yang masih tahan Pra Kontruksi (Land Clearing ) Namun sudah diteger /ditutup oleh DPMPTSP melalui surat Nomor 600.2.8.4/234-Koord PTSP/2025 tanggal 23-January -2025.
Sementara itumenyikapi permasalahan diatas Ketua
LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ DPMPTSP
Kab-Sukabumi tebang pilih dan terkesan diduga Maju tak gentar membela yang
bayar atau cetak duit.Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin
tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung
jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam,
Penegakan PERDA No 10 tahun 2023.
Kabupaten Sukabumi ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Peraturan
Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati
Sukabumi No 26 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif
Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini sudah jelas baik pemaparan dan
implementasinya namun ada apakah dengan Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MA membiarkan ketiga PT. tersebut diatas serta
lambat menindak lanjutinya.Patut diduga secara tidak langung Bupati Sukabumi
Drs.H.Asep Japar.MM dikorbankan oleh Birokrasi DPMPTSP. Sebab Bupati Sukabumi
pernah mengungkapkan ,wellcome to Kabupaten Sukabumi bagi yang ingin
berinvestasi dengan syarat menempuh prosedur dari mekanismen atau implementasai
UU perijinan beserta turunanya dengan benar dan sah secara hukum. Agar
dikemudian hari tidak bermasalah dengan hukum.Bukan adanya muatan tebang pilih
menyikapi permasalahan hukum adminitrasi dari Perusahaan Perusahaan “
Ungkapnya. *(GUNTA)