iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga DPMPTSP Kab-Sukabumi Cetak Uang Dari Dua Perusahaan Industri

Patroli Sukabumi
, Rabu, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T02:31:17Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 12-Maret-2025 Patroli Sukabumi mencoba mencari informasi ke Kantor Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang  (DPTR ) Kab-Sukabumi .Guna untuk mencari tahu dari Informasi Ruang Kabupaten  (SKRK) yang diajukan pihak pemohon pabrikan industri dari 1. PT.Prima Daya Plastisindo.Tbk (Industri Plastik Untk Pembuatan Galon/Botol )Alamat : Jalan PLN Angkrong-Rt 025, Rw 011 .Desa Sundawenang ,Kecamatan  Parungkuda, Kab-Sukabumi.(Eks PT.Pandu Dewanata -Industri Garment).2. PT Pong Codan Indonesia (Industri Karet Spart Part Mobil ) Alamat : Kp.Benda RT 02 / Rw 01-Desa Benda Kecamatan Cicurug.( Eks Pabrik PT.Ginza Cipta Indah- Garment )


Informasi yang didapat dari salah satu Pegawai DPTR Kab-Sukabumi yang jati dirinya tidak bersedia ditulis oleh Patroli Sukabumi menerangkan “Bahwa kedua pabrik yang tersebut diatas belum mengajukan dari permohonan SKRK baik secara Online Sipirus Kab Sukabumi maupun secara manual keDPTR untuk proses perijianan berkelanjutan.”Paparnya.

Hasil investigasi Patroli Sukabumi dilpangan ,bahwsanya ke tersebut diatas pabrik  sudah melakukan kegiatan produksitas kurun waktu ± 1 tahun lamanya.Patroli Sukabumi mengkonfirmasi mencoba DPMPTSP Kab-Sukabumi dengan Bu Nina (Kabid Pelayanan Perijinan ) dikarenakan Kadis DPMPTSP sibuk dan tidak bisa dihubungi. Bu Nina, Ketika dikomfirmasi  menjelaskan hasil crosscek dari PT. Dua tersebut diatas sudah memiliki ijin dari tahun 2017.Dan Bu.Nina mengatakan DPMPTSP nanti akan turun kelapangan akan mengecek ijinnya menyimpang atau tidak dari peruntukannya perijinanya.Berbeda dengan  PT.Berkah Semesta Maritim yang berlokasi di Kecamatan Surade yang masih tahapan Pra Kontruksi (Land Clearing ) Namun sudah ditegur /ditutup oleh DPMPTSP melalui surat Nomor 600.2.8.4/234-Koord PTSP/2025 tanggal 23-January -2025.


Sementara itu menyikapi permasalahan kedua diatas  Ketua  LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi  ) Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ DPMPTSP Kab-Sukabumi tebang pilih dan terkesan diduga Maju Tak gentar membela yang bayar atau cetak duit dari Perusahaan perusahaan.Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam, Penegakan PERDA  No 10 tahun 2023. Kabupaten Sukabumi ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati Sukabumi No 26 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini sudah jelas baik pemaparan dan implementasinya namun ada apakah dengan Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi  Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH membiarkan kedua PT. tersebut diatas serta lambat menindak lanjutinya atau adanya dugaan Kadis PMPTSP diem diem solo karir mendatangi kedua Perusahaan tersebut diatas.DPMPTSP diduga adanya muatan tebang pilih tebang pilih dalam menyikapi permasalahan hukum adminitrasi perijinan dari kedua Perusahaan tersebut diatas “ Ungkapnya.


Sampai berita ini dituruntan Kadis DPMPTSP Kab-Sukabumi Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kedua perusahaan tersebut diatas untuk pemberitaan berimbang dari permaslahan kedua Perusahaan tersebut diatas *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga DPMPTSP Kab-Sukabumi Cetak Uang Dari Dua Perusahaan Industri

Terkini