PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 12-Maret-2025 Patroli Sukabumi mencoba mencari informasi ke Kantor
Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (DPTR )
Kab-Sukabumi .Guna untuk mencari tahu dari Informasi Ruang Kabupaten (SKRK) yang diajukan pihak pemohon pabrikan industri
dari 1. PT.Prima Daya Plastisindo.Tbk (Industri Plastik Untk Pembuatan Galon/Botol )Alamat
: Jalan PLN Angkrong-Rt 025, Rw 011 .Desa Sundawenang ,Kecamatan Parungkuda, Kab-Sukabumi.(Eks PT.Pandu
Dewanata -Industri Garment).2. PT Pong Codan
Indonesia (Industri Karet Spart Part
Mobil ) Alamat : Kp.Benda RT 02 / Rw 01-Desa Benda Kecamatan Cicurug.( Eks
Pabrik PT.Ginza Cipta Indah- Garment )
Informasi yang didapat dari salah satu Pegawai DPTR
Kab-Sukabumi yang jati dirinya tidak bersedia ditulis oleh Patroli Sukabumi
menerangkan “Bahwa kedua pabrik yang tersebut diatas belum mengajukan dari
permohonan SKRK baik secara Online Sipirus Kab Sukabumi maupun secara manual keDPTR untuk
proses perijianan berkelanjutan.”Paparnya.
Hasil investigasi Patroli Sukabumi dilpangan ,bahwsanya ke
tersebut diatas pabrik sudah melakukan
kegiatan produksitas kurun waktu ± 1 tahun lamanya.Patroli Sukabumi mengkonfirmasi
mencoba DPMPTSP Kab-Sukabumi dengan Bu Nina (Kabid Pelayanan Perijinan ) dikarenakan
Kadis DPMPTSP sibuk dan tidak bisa dihubungi. Bu Nina, Ketika dikomfirmasi menjelaskan hasil crosscek dari PT. Dua
tersebut diatas sudah memiliki ijin dari tahun 2017.Dan Bu.Nina mengatakan
DPMPTSP nanti akan turun kelapangan akan mengecek ijinnya menyimpang atau tidak
dari peruntukannya perijinanya.Berbeda dengan PT.Berkah
Semesta Maritim yang berlokasi di
Kecamatan Surade yang masih tahapan Pra Kontruksi (Land Clearing ) Namun sudah
ditegur /ditutup oleh DPMPTSP melalui surat Nomor 600.2.8.4/234-Koord PTSP/2025
tanggal 23-January -2025.
Sementara itu menyikapi permasalahan kedua diatas Ketua
LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ DPMPTSP
Kab-Sukabumi tebang pilih dan terkesan diduga Maju Tak gentar membela yang
bayar atau cetak duit dari Perusahaan perusahaan.Rancunya tatanan birokrasi
Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara
administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus
bertanggung jawab dalam, Penegakan PERDA
No 10 tahun 2023. Kabupaten Sukabumi ttg Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2023-2043. Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta
Peraturan Bupati Sukabumi No 26 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Denda
Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini sudah jelas baik
pemaparan dan implementasinya namun ada apakah dengan Kadis DPMPTSP (Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH membiarkan kedua PT.
tersebut diatas serta lambat menindak lanjutinya atau adanya dugaan Kadis
PMPTSP diem diem solo karir mendatangi kedua Perusahaan tersebut diatas.DPMPTSP
diduga adanya muatan tebang pilih tebang pilih dalam menyikapi permasalahan
hukum adminitrasi perijinan dari kedua Perusahaan tersebut diatas “ Ungkapnya.
Sampai berita ini dituruntan Kadis DPMPTSP Kab-Sukabumi Dr.Drs.H.
Ali Iskandar.MH belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kedua
perusahaan tersebut diatas untuk pemberitaan berimbang dari permaslahan kedua
Perusahaan tersebut diatas *(GUNTA)