PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 ,Masih hangat atau hot news dari PT. Bogorindo Cemerlang uforia melakukan kegiatan groundbreaking untuk pabrik PT Hung Fu Leather Indonesia. Kendati proses perijinanya diduga belum lengkap.Pihak PT. Bogorindo Cemerlang masih proses pengajuan revisi master plan yang diajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi untuk mendapakan SKRK kendati sudah tiga bulan lamanya. Namun izin revisi master plan perusahaan pemegang izin Kawasan Industri Cikembar tersebut belum juga diterbitkan. Kini DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MA Bermanuver dengan langkah kongkrit alesan perijinan mendatangi kantor pusat PT.Bogorindo Cemerlang dikawasan Sentul bogor
Sementara itu Ketua
LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyoroti permasalahan ini mengatakan “Rancunya
tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian
baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa
yan g harus bertanggung jawab dalam, Penegakan PERDA No 10 tahun 2023. Kabupaten Sukabumi ttg
Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Peraturan Bupati Sukabumi No 47
Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati Sukabumi No 26 Tahun 2024
Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Peraturan ini sudah jelas baik pemaparan dan implementasinya namun ada apakah
dengan Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
) Kabupaten Sukabumi Dr.Drs.H. Ali
Iskandar.MA yang mendatangi PT.Bogorindo
dibogor,patut diduga adanya cawe cawe perijinan karena PT. Bogorindo sendiri
belum ditempuh dari Hak Pengelolaan Lahan untuk Pemkab Sukabumi dan Masyarakat,
ditambah PerPres yang di amanatkan kekementerian perhubungan bahwsanya lahan disekitar
peruntukan Kawasan PSN ( Bandara Kab Sukabumi ) belum direvisi master plan
nasionalnya.Secara tidak langung Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM dikorbankan oleh Birokrasi DPMPTSP. Sebab Bupati Sukabumi pernah mengungkapkan ,wellcome to Kabupaten Sukabumi bagi yang ingin berinvestasi dengan syarat menempuh prosedur dari mekanismen atau implementasai UU perijinan beserta turunanya dengan benar dan sah secara hukum. Agar dikemudian hari tidak bermasalah dengan hukum“ Ungkapnya. *(GUNTA)