iklan diskominfo


 


 

terkini

Aliansi Aktivis Mahasiswa Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi Tuntut Transparansi dan Penegakan Perda

Patroli Sukabumi
, Senin, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T03:49:27Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat dilokasi Kantor Dishub ( Dinas Perhubungan ) Kab-Sukbumi di Cikembar. Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Mereka menuntut transparansi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.


Dalam kesempatan orasinya, Koordinator aksi, Syahid, menegaskan “ Bahwa hasil investigasi mereka menemukan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi aturan tersebut oleh Dishub Kabupaten Sukabumi.Kami melihat ada beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan serta penerapan Perda di dalam tubuh Dishub Kabupaten Sukabumi.Kami dari Aliansi Aktivis Muda Indonesia mengajukan empat tuntutan utama yaitu :

1. Menuntut penegakan tegas terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2013.

2. Mendesak transparansi terkait perusahaan yang belum merealisasikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 3. Meminta keterbukaan anggaran dalam belanja Penerangan Jalan Umum (PJU).

 4. Membuka data pembayaran realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).”Ungkap Syahid kepada wartawan.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Sukabumi, Asep Somantri, menyatakan “Bahwa pihaknya merespons baik kritik yang disampaikan mahasiswa.Tadi sudah dijelaskan, tapi mereka agak emosi. Itu hal yang wajar dalam demonstrasi. Saya menjelaskan bahwa tuntutan mahasiswa berkaitan dengan beberapa kewenangan yang tidak hanya berada di bawah Dishub, tetapi juga terbagi sesuai dengan kategori jalan. Terkait Andalalin. Saya menegaskan bahwa Dishub selalu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan yang mengajukan dan sudah memiliki Andalalin.Untuk kewenangan kabupaten, kami selalu melakukan monev terutama pada perusahaan yang berdampak terhadap kemacetan. Jika belum memiliki Andalalin, mereka diarahkan untuk segera mengurusnya. Saya menekankan bahwa perusahaan yang telah memiliki Andalalin wajib merealisasikan rekomendasi dalam dokumen tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika dalam periode itu pembangunan tidak dilakukan, perusahaan harus mengajukan Andalalin baru.Jika dalam dua tahun tidak ada pembangunan sesuai rekomendasi Andalalin, maka harus mengajukan Andalalin yang baru.”Ungkapnya kepada para awak media.


Terpantua Aksi ini menjadi sorotan karena menyoroti transparansi kebijakan publik di Kabupaten Sukabumi. Mahasiswa berharap Dishub segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan yang mereka ajukan.Dalam aksi ini terpantau aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aliansi Aktivis Mahasiswa Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi Tuntut Transparansi dan Penegakan Perda

Terkini