PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 17 Maret 2025 bertempat dilokasi Kantor Dishub ( Dinas Perhubungan )
Kab-Sukbumi di Cikembar. Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis
Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan
(Dishub) Kabupaten Sukabumi Mereka menuntut transparansi dan penegakan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Dalam kesempatan orasinya, Koordinator aksi, Syahid,
menegaskan “ Bahwa hasil investigasi mereka menemukan adanya ketidaksesuaian
dalam implementasi aturan tersebut oleh Dishub Kabupaten Sukabumi.Kami melihat
ada beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan serta penerapan Perda
di dalam tubuh Dishub Kabupaten Sukabumi.Kami dari Aliansi Aktivis Muda
Indonesia mengajukan empat tuntutan utama yaitu :
1. Menuntut penegakan tegas terhadap Perda Nomor 17 Tahun
2013.
2. Mendesak transparansi terkait perusahaan yang belum
merealisasikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
3.
Meminta keterbukaan anggaran dalam belanja Penerangan Jalan Umum (PJU).
4. Membuka data pembayaran realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).”Ungkap Syahid kepada wartawan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub
Sukabumi, Asep Somantri, menyatakan “Bahwa pihaknya merespons baik kritik yang
disampaikan mahasiswa.Tadi sudah dijelaskan, tapi mereka agak emosi. Itu hal
yang wajar dalam demonstrasi. Saya menjelaskan bahwa tuntutan mahasiswa
berkaitan dengan beberapa kewenangan yang tidak hanya berada di bawah Dishub,
tetapi juga terbagi sesuai dengan kategori jalan. Terkait Andalalin. Saya menegaskan
bahwa Dishub selalu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap
perusahaan yang mengajukan dan sudah memiliki Andalalin.Untuk kewenangan
kabupaten, kami selalu melakukan monev terutama pada perusahaan yang berdampak
terhadap kemacetan. Jika belum memiliki Andalalin, mereka diarahkan untuk
segera mengurusnya. Saya menekankan bahwa perusahaan yang telah memiliki
Andalalin wajib merealisasikan rekomendasi dalam dokumen tersebut dalam kurun
waktu dua tahun. Jika dalam periode itu pembangunan tidak dilakukan, perusahaan
harus mengajukan Andalalin baru.Jika dalam dua tahun tidak ada pembangunan
sesuai rekomendasi Andalalin, maka harus mengajukan Andalalin yang baru.”Ungkapnya
kepada para awak media.
Terpantua Aksi ini menjadi sorotan karena menyoroti
transparansi kebijakan publik di Kabupaten Sukabumi. Mahasiswa berharap Dishub
segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan yang mereka ajukan.Dalam
aksi ini terpantau aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak
kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.*(GUNTA)