PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal14 November 2024 bertempat dilokasi di depan Kantor Sekretariat Daerah
(Setda) Kabupaten Sukabumi. Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi
Masyarakat Peduli Lingkungan Sukabumi menggelar aksi ujuk rasa.Mereka menuntut
transparansi dan kepastian hukum terkait operasional Pembangkit Listrik
Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Warungkiara, yang disebut belum
melengkapi dokumen lingkungan sesuai peraturan.
Dalam kesempatanya Koordinator aksi,Fery Permana yang juga ketua LSM “LATAS “ menyampaikan “Bahwasanya atau aksi ini merupakan respon atas dugaan pembiaran aktivitas industri yang dinilai tidak memenuhi atau mrmiliki dokumen.Dari prosedur atau aturan maen yang dikeluarkan Izin /Rekomendasi Izin Dinas Lingkungan Hidup yang memadai. Ada banyak industri, termasuk PLTMH ini, yang belum memiliki dokumen izin lingkungan atau kajian lingkungan hidup lengkap, namun tetap beroperasi. Saya disini menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dari PLTMH jika Kajian Dokumen Lingkungan Hidup dan izin tidak jelas.izin lingkungan yang tidak sesuai bisa membahayakan kelestarian daerah sekitar. Kami menduga SKPD terkait tidak mengambil tindakan tegas. Padahal Kajian Dokumen lingkungan Hidup ini dasar input dan output untuk memastikan tata kelola lingkungan yang aman.Sebagai bentuk kekesalan, Aliansi ini melakukan penyegelan di depan Kantor Setda, sebagai kritik atas dinilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Mereka berharap aksi ini mendorong pemerintah untuk lebih tegas.Kami segel gedung Setda ini sebagai bentuk mandat rakyat. Ini gedung rakyat, kami berharap Sekda hadir untuk mendengar langsung aspirasi kami.”Ungkap Fery.
Sementara itu Menanggapi aksi tersebut, Kepala DPMPTSP
Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar “ Bahwsanya Saya menjelaskan bahwa PLTMH di
Warungkiara memiliki izin operasional yang dikeluarkan sejak tahun 2012,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan) yang telah dikeluarkan. Menurutnya, izin ini berlaku meskipun terjadi
pergantian pengelola perusahaan.PLTMH ini merupakan bagian dari upaya mendukung
energi terbarukan untuk kebutuhan Sukabumi hingga Palabuhanratu. Memang ada
perubahan rencana yang sedang didorong untuk diperbaiki, tapi izin dasarnya
sudah ada.Bahwa pemantauan lapangan bersama instansi terkait sudah dilakukan,
dan pihak PLTMH sedang dalam proses penyempurnaan dokumen teknis. Meski
demikian, proses perbaikan ini tidak mengharuskan penghentian operasional yang
sudah berjalan.Izin mendirikan bangunan juga sudah tahun 2015, ini sudah kita
jelaskan, jadi kalau ke Desa nanyain pasti tidak akan tahu, makanya pada saat
saya hadir sudah kita jelaskan, ada izin.”Ungkapnya.*(GUNTA)