PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 7 November 2024 bertempat dilokasi di Hotel Sukabumi Indah Jl.
Selabintana Km. 6,5 Sukabumi. Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Sukabumi selenggarakan
Sosialisasi Implementasi pengawasan, Tatacara penyampaian Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM) dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di Sektor
Kesehatan.Kegiatan bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun
nasional, Karenanya Pelaku usaha diharapkan selaras dengan kebijakan penanaman
modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keseuaian antara pembangunan
daerah dan pembangunan nasional.
Hasil investigasi yang berhasi dihimpun awak media diketahui Laporan kegiatan penanaman modal ("LKPM") adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan. Tujuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah.Memantau realisasi investasi dan produksi, Mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DPMPTSP Memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha .Serta Menjadi referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal Dan Mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.Selain tatacara LKPM disampaikan juga tentang mekanisme pengaduan dan pengawasan Penanaman modal.
Terpantau awak media Kegiatan yang diikuti oleh peserta
pelaku Usaha bidang Kesehatan ini dibuka Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
serta menghadirkan nararsumber dari
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. *(GUNTA)