PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 1 Oktober 2024 bertempat dilokasi di Hotel Novotel Jakarta,
Mangga Dua, Jakarta Pusat. Sekda Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman.SH.MM menghadiri
rapat Bimbingan Teknis dan Evaluasi Implementasi SIPD pada Modul Penatausahaan
serta Akuntansi dan Pelaporan merupakan evaluasi dari Sistem Pemerintahan
Daerah yang di dalam nya mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan hingga pelaporan pertanggung jawaban keuangan.
Dalam kesemptanya Sekda Ade mengatakan “ Bahwsanya sekarang setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi di wajibkan sudah diwajibkan menggunakan SIPD, karennya sebanyak 156 Kabupaten/Kota di tambah dengan Provinsi harus membuat surat pernyataan bahwa pelaksanaan SIPD harus sudah berjalan paling lambat dibulan November 2024. Dalam pelaksanaannya masih ada kendala yaitu saat input data terutama di awal bulan atau di hari kerja. Tentang semua ini Saya sampaikan kepada para narasumber yang hadir mulai dari KPK, Kementrian Dalam Negeri, dan Pusdatin pusat. Saya berharap, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan evaluasi di SIPD bisa dilaksanakan didaerah Khususnya di Kabupaten Sukabumi.”Ungkap Sekda usai menghadiri Bimtek tersebut di Hotel Novotel Jakarta.
Sementara itu Kepala pusat data dan sistem informasi
kemendagri Erikson P Manihuruk selaku pembuka acara menyampaikan”Bahwsanya
kegiatan ini bertujuan membangun komitmen
156 kota/ kabupaten untuk mengimplementasikan SIPD pada Modul
Penatausahaan serta Akuntansi dan Pelaporan. Kita sengaja mengundang para Sekda
karena pada modul SIPD ini , Sekda dapat
melihat secara transparansi kondisi daerah masing masing berbasis digital.”Ungkapnya
.
Pada kesempatan tersebut , dilaksanakan penandatanganan pakta integritas komitmen untuk mendorong seluruh SKPD menerapkan Sistem Informasi.*(GUNTA)