PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal, 21 Oktober 2024 bertempat dilokasi di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN
Kabupaten Sukabumi. Sekda Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman.SH.MM menghadiri
sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II .
Dalam kesempatanya Sekda Ade mengatakan” Bahwa Kegiatan
Reforma Agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan,
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.Menurut Saya,
Bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria
merupakan bagian dari Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk mengadakan
pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi
kepastian hukum atas tanah.Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan
berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu kita tuntaskan
terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan
kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat. “Ungkap Sekda.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi Agus
Sutrisno,selaku Ketua Pelaksanan Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi mengatakan “
Bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria .Dengan target
Redistribusi Tanah thn 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi
di empat Kecamatan yaitu , Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara.”Ungkapnya.
Turut hadir pada acara tersebut para Kepala Perangkat
Daerah terkait, Camat, Kades, unsur TNI/Polri serta tamu undangan lainnya. *(GUNTA)