terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Agenda Ttg Penetapan Dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda

Patroli Sukabumi
, Senin, Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T11:12:50Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari  Senin tanggal,14 Oktober 2024 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-sukabumi di Jawaway Palabuhan Ratu di Ruang Rapat DPRD . Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penetapan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. 

 

Dalam kesempatanya Bupati Marwan mengatakan “ Raperda tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat. Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat.Ditetapkannya Raperda tersebut menjadi sebuah Perda definitif Saya berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. Keputusan yang di tetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah daerah.”Ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati Marwan menyampaikan” Bahwsanya nota pengantar mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana, APBD tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, adapun untuk teknis penyusunannya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD berdasarkan prinsip. Penyusunan APBD tersebut perlu diselaraskan dengan APBN TA 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan.”Tambahnya

Terpantau awak media ,Di sela-sela kesempatan rapat ini pula dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.*(GUNTA)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Agenda Ttg Penetapan Dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda

Terkini