PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal,14 Oktober 2024 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-sukabumi di Jawaway Palabuhan Ratu di Ruang Rapat DPRD . Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penetapan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatanya Bupati Marwan mengatakan “ Raperda tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat. Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat.Ditetapkannya Raperda tersebut menjadi sebuah Perda definitif Saya berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. Keputusan yang di tetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah daerah.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Marwan menyampaikan” Bahwsanya nota
pengantar mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana, APBD
tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah, adapun untuk teknis penyusunannya
berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang
pedoman penyusunan APBD berdasarkan prinsip. Penyusunan APBD tersebut perlu
diselaraskan dengan APBN TA 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan
berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke
pemerintah yang akan datang.APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas,
inklusivitas dan keberlanjutan.”Tambahnya
Terpantau awak media ,Di sela-sela kesempatan rapat ini
pula dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah
dan DPRD atas penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat.*(GUNTA)