PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal, 24 Oktober 2024 bertempat dilokasi digedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway
Pelabuhan ratu di Ruang Rapat DPRD. Bupati Sukabumi Drs.H. Marwan Hamami.MM
menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan
DPRD tentang persetujuan, penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi
Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024 dan
pengambilan keputusan atas Raperda tentang
APBD TA 2025 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.
Dalam kesempatanya Bupati Marwan mengatakan “Bahwsanya pemerintah
daerah telah menyampaikan seluruh dokumen evaluasi Gubernur atas Raperda
perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam
keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14
oktober 2024.Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan
Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024 telah dibahas dan
disepakati bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah
daerah. Pembahasan tersebut menjadi dasar
penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas
Raperda tentang perubahan APBD TA 2024.Kami sangat mengapresiasi kepada
pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah membahas dan
menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan
penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA
2024.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Marwan menambahkan “Adapun terkait
keputusan Raperda tentang APBD TA 2025 Bupati menyatakan bahwa pemerintah
daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan, yang didalamnya terdapat
kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Namun
diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri
tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus disesuaikan dengan pemerintah
pusat, penetapan APBD TA 2025 mengalami penyesuaian.Pergeseran asumsi yang
melandasi akibat adanya kebijakan pusat dan pemerintah provinsi jawa barat
serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah
dan sumber pendapatan daerah, setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS
tahun 2025, maka akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan
kepada DPRD.Sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya
pemerintahan Bupati mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara
DPRD dan Pemerintah. Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang
pedoman penyusunan APBD TA 2025 bahwa Raperda tersebut terlebih dahulu
disepakati antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur
untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.”Tambah Bupati.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dengan Ketua dan Wakil DPRD.*(GUNTA)