PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Menggelar Rapat Paripurna
Kamis (5/9/24).Paripurna di Pimpin Langsung Ketua Sementara Ferry Supriyadi SH,
dan di hadiri 40 orang anggota DPRD lain nya, dan tidak mengikuti karena Sakit
sebanyak 3 orang dan karena ijin 5 orang.Menindak lanjuti hasil rapat internal
DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa agenda Rapat
Paripurna DPRD hari ini yaitu dalam rangka agenda rapat.1. Pengumuman
dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029.Ke
2 , Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD
tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dalam kesempatan ,
Pimpinan Sementara DPRD Ferry Supriyadi SH mengatakan” Bahwa, sesuai dengan
ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota
dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada. Dan Fraksi-fraksi ini
akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD.Dan
berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing
partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, Maka atas pertimbangan
sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, kami umumkan Pembentukan
Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7
(tujuh) Fraksi, yaitu : Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai Gerindra,Fraksi PKB,Fraksi
PKS,Fraksi PDI-P,Fraksi Partai Demokrat,Fraksi PPP dan untuk Anggota DPRD
berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.”Ungkapnya.
Terpantau awak media-Acara penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi.Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi. Saya menginformasikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan Anggota DPRD telah disepakati, untuk dibentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi, dari usulan Ke-7 (tujuh) Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara, untuk keanggotaan Tim Penyusun, adalah sebagai berikut : Fraksi Partai Golkar -H.M.LOKA TRESNAJAYA, SE.Fraksi Gerindra -TEDDY SETIADI,Fraksi PKB,-BAYU PERMANA,Fraksi PKS- Hj. LENI LIAWATI, S.Si.Fraksi PDI-P - PAOJI, S.E.Fraksi Demokrat :-JALIL ABDILLAH, S.IP.Fraksi PPP :-H. ANDRI HIDAYANA