PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal,30 September 2024 bertempat dilokasi di ruang rapat
Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H.Ade
Suryaman.SH.MM sebagai wakil dari pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat
rencana pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Gadobangkong .Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai pengelola kawasan
RTH berkonsep kawasan edukasi.
Dalam kesempatanya Sekda Ade Suryaman menjelaskan “Bahwsanya pengelola kawasan ruang terbuka hijau Alun-alun gadobangkong diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut sejalan dengan fokus utama DLH, yaitu pemanfaatan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) serta keanekaragaman hayati.Pengelola RTH ini sebetulnya di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), namun karena keterbatasan personil di lapangan akhirnya hari ini kita putuskan yang mengelola Alun-alun Gadobangkong adalah Dinas Lingkungan Hidup. Saya menyatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana pengelolaan RTH bersama jajaran Dinas dan Kecamatan guna menjadikan ruang terbuka hijau yang optimal.Hari ini semuanya sedang kami persiapkan baik itu lahan parkir, PKL maupun lainnya.”Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Sukabumi, Prasetyo menambahkan “ Pihaknya berencana akan menjadikan kawasan
tersebut sebagai tempat edukasi, seperti edukasi kebudayaan, lingkungan hidup,
pariwisata dan lain-lain. Selain tempat edukasi juga kita akan persiapkan
kegiatan car free day dan UMKM per satu minggu sekali.DLH pun berencana menanam
pohon endemik untuk menyerap polusi yang akan menambah nilai estetika.Vegetasi
tanaman ini sebagai pelindung dan fungsi estetika Dengan pengelolaan tersebut,
DLH Kabupaten Sukabumi optimis RTH Alun-Alun Gadobangkong akan menjadi ruang
terbuka hijau yang optimal, sejuk, dan indah, serta mampu berkontribusi dalam
mengurangi dampak perubahan iklim.”Ungkapnya. *(GUNTA)