terkini

Mantan Kades Citamiang Kab-Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui Diduga Korupsi Dana Desa

Patroli Sukabumi
, Sabtu, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T01:12:13Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Ajang Sihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.Ajang Sihabudin diamankan Polisi pada Selasa 17 Sptembera 2024 pukul 00.06 WIB dini hari di kawasan Kampung Cijabon RT 021/ RW 007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.


Sementara itu hasil Konfresi Pers kepada awak media dari Kapolres Sukabumi Kota, mengatakan “Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit tahun anggaran 2018-2019.Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.Tersangka diindikasikan melarikan diri karena sudah tidak tinggal di kediamannya sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan.”Ungkapnya.


Lebih Lanjut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menambahkan “ Bahwsanya tersangka Ajang Sihabudin saat menjabat Kades Citamiang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp 201.192.053.Polisi telah mengamankan sejumlah dokumen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.Mantan Kades Citamiang itu diancam dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara.Tersangka juga bisa terjerat Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Hingga saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota”Ungkap Rita Suwadi dalam konferensi persnya, Jum,at (20/09/2024).*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kades Citamiang Kab-Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui Diduga Korupsi Dana Desa

Terkini