PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Ajang Sihabudin (57
tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit,
Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi.Ajang Sihabudin diamankan Polisi pada Selasa 17 Sptembera
2024 pukul 00.06 WIB dini hari di kawasan Kampung Cijabon RT 021/ RW 007, Desa
Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Sementara itu hasil Konfresi Pers kepada awak media dari Kapolres Sukabumi Kota, mengatakan “Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit tahun anggaran 2018-2019.Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.Tersangka diindikasikan melarikan diri karena sudah tidak tinggal di kediamannya sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan.”Ungkapnya.
Lebih Lanjut Kapolres Sukabumi Kota AKBP
Rita Suwadi menambahkan “ Bahwsanya tersangka Ajang Sihabudin saat menjabat
Kades Citamiang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan
kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menggunakan Dana
Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp
201.192.053.Polisi telah mengamankan sejumlah dokumen dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi ini.Mantan Kades Citamiang itu diancam dengan Pasal 2
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling
sedikit 4 tahun penjara.Tersangka juga bisa terjerat Pasal 3 UU nomor 31 tahun
1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga
saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim
Polres Sukabumi Kota”Ungkap Rita Suwadi dalam konferensi persnya, Jum,at (20/09/2024).*(GUNTA)