PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 11-September 2024 bertempat dilokasi seputar Kecamatan Warung Kiara. Fery Permana.SH. yang merupakan Ketua LSM -LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) menyikapi permaslahan dari - Perusahan Pembangkit Listrik Tenga Mikro Hidro di Kecamatan Warungkiara Desa Kertamukti yang diduga belum menempuh izin.
Dalam kesempatanya Fery Ketua LATAS mengatakan “ Bawsanya Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi Lemah menegakan aturan maen dari Perda 10
tahun 2023 Ttg RTRW. Peristiwa ini sudah
beberapa kali pihaknya menyampaikan kepada pihak Pemda akan tetapi tidak ada
keberanian dalam menegakan aturan. Pihak Desa ,Kecamatan bahkan Perizinan dan Satpol
PP pun tidak ada yg berani menengakan aturan. Saya menduga jiga PLTMH belum
menempuh izin karena hampir 10 tahun kegiatan tersebut terbengkala akan tetapi
pada tahun 2023 langsung dikerjakan kembali tanpa peroses perizinan. Hasil
pantauan dan investigasi dari anak anak LATAS didapat Informasinya pihak PLTMH telah melakukan perizianan OSS-RBA
akan tetapi pihak kecamatan dan Desa tidak pernah memperlihatkan rekomendasi dokumentasi
pengatar proses perijinanya.Saya berharap Pemda agar benar benar melakukan
pengawasan dan penegakan aturan dengan baik. Mengingat kegiatan PLTHM beresiko
tinggi terhadap masyarakat.Kami berharap pihak pemerintah serius dalam
menjalankan aturan maen yang berlaku. Jangan bersifat maju tak gentar membela
yang bayar , yang menimbulkan konotasi negative.Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan
Hamami .MM sebagai Leadeship harus bertanggung jawab dari permasalahan ini.
Jangan sampai Bupati Marwan dikorbankan oleh anak buahnya. “Ungkap Fery. *(
GUNTA )