PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 23 September 2024 bertempat dilokasi di Kantor KPU Cibadak.Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi Tahun 2024.
Dalam kesempatanya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan” Bahwa acara ini merupakan Proses Demokrasi di Kabupaten Sukabumi serta akan menentukan setiap pasangan calon sehingga dikenal di masyarakat luas di wilayah Kabupaten Sukabumi.Setiap Pasangan Calon nantinya menyampaikan Visi Misi dan programnya, yang akan ditawarkan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.Saya berharap setiap pasangan calon akan mengikuti proses ini dan akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah serentak 2024 sehingga kondusifitas di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga.”Ungkapnya
Terpantau awak media,KPU Kab Sukabumi selanjutanya
melaksanakan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dengan
hasil sebagai berikut : No Urut 1 (satu) yaitu Pasangan Drs.H.Iyos Somantri.MSi
dan H.Zaenul.SE. sedangkan No Urut 2
(Dua) Yaitu Pasangan Drs.H.Asep Japar.MM dan H.Andreas.SE.Diakhir acara
diberikan piagam nomor urut oleh KPUD
Kabupaten Sukabumi kepada masing masing
Pasangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2024.Selanjutnya
ketua KPUD Kabupaten Sukabumi membacakan Deklarasi Damai Pemilukada Kabupaten
Sukabumi 2024. serta diadakan
Penandatanganan Deklarasi Damai oleh Paslon, KPUD, Bawaslu, Assda 1, perwakilan TNI dan Polri.*(GUNTA )