PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat dilokasi di Jawaway di Gedung DPRD Kab -sukabumi. Jajaran anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi terpilih 2024 – 2029 yang baru saja dilantik belum lama ini. Menggelar rapat paripurna perdana ,rapat paripurna perdana dalam rangka membahas tugas pokok dan fungsi pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Terpantau awak media ini rapat ini dilaksanakan dengan dikuti anggota DPRD yang tidak bisa hadir 6 orang dengan alasan 3 orang sakit dan 3 orang izin (44 0rang ). Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-1 pada tahun sidang 2024,dipimpin oleh Ferry Supriyadi.SH, selaku pimpinan rapat.
Dalam kesempatannya seusai rapat Ketua sementara DPRD Ferry
Supriyadi.SH mengatakan “ Bahwasanya, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023,
pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas : a. Memimpin rapat DPRD.b.
Memfasilitasi pembentukan Fraksi.c. Memfasilitasi penyusunan rancangan
Peraturan DPRD tentang TataTertib DPRD dan.d. Memproses penetapan
Pimpinan DPRD definitif. Dari tugas tersebut, Saya sebagai Pimpinan Sementara DPRD telah berusaha
untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD,
sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar FraksiFraksi DPRD
dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, sesuai tahapan dan proses
usulan Pimpinan DPRD definitve segera disampaikan dan nantinya ditetapkan oleh
Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang
selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan
Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD,
Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Dengan demikian DPRD Kabupaten
Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh
secara de facto.Rapat Paripurna DPRD kali ini yang pertama membahas tentang
menerima usulan Fraksi Fraksi namun ada dua Fraksi yang tidak hadir yaitu dari
PKS dan PAN maka dari itu Rapat akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16
Agustus 2024. Saya menegaskan, selaku pimpinan rapar tentunya harus
menghargai mekanisme dan dapur masing-masing partai politik tersebut, sehingga
jadwal untuk menerima usulan traksi ini di jadwal ulang.”Ungkapnya. *(GUNTA
)