PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Kamis
tanggal 22 Agustus 2024 bertempat
dilokasi di Hotel Sukabumi Indah Selabintana .Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi dan
Mekanisme Tatacara Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM). Peserta kegiatan
adalah Pelaku Usaha Yang Berinvestasi Di Kabupaten Sukabumi Dari Berbagai
Sektor Usaha.Sosialisasi ini bertujuan
memberikan pemahaman utuh kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan
Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu
memetakan persoalan usaha secara faktual di dukung data akurat.
Dalam kesempatan di sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar menyampaikan”Bahwa sosialisasi tatacara menyampaikan LKPM memiliki peran Strategis untuk menciptakan pemahaman dan lebih jauh mewujudkan ekosistem usaha yang sehat khususnya di kabupaten Sukabumi.Melalui LKPM , pemerintah bisa memotret secara jelas perkembangan penerapan investasi dan persoalannya, diantaranya perkembangan investasi, rekrutmen tenaga kerja serta dampak lanjutannya terjadap kesejahteraan masyarakat.Saya juga menegaskan LKPM Bukan saja Wajib bagi pengusaha yang memenuhi kriteria dan data tersebut dijadikan dasar untuk mengetahui kondisi riil sehingga kebijakan yang dibuat relevan dan menjawab persoalan yang ada.Pihaknya juga meluncurkan inovasi Link Satu layanan publik terakselerasi dan terpusat.Jadi kami terus berusaha melakukan percepatan layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP), Apalagi target kita dapat menerbitkan 55 ribu NIB ditahun 2024.”Ungkapnya
Dalam acara tersebut Hadir narasumber Ahli Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu PintuProvinsi Jawa Barat. *(GUNTA )