PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Senin
tanggal 05 Agustus 2024 bertempat diwilayah sekitar Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug.
Hasil investigasi dariPatroli Sukabumi, menemukan adanya dugaan belum
mengantongi izin sebuah Tower Combat Base Transceiver Station (BTS)
sudah berdiri dan mengerjakan tahap penyelesaikan
pembangunan .Berdiri dilokasi di lahan sawah warga, Kampung Bangbayang, RT
01/03, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kesempatanya Kepala Desa (Kades) Bangbayang, Dadang, saat di konfirmasi manjeleskan” Bahwsanya kami hanya menerima informasi bahwa tower BTS ini akan menyewa lahan milik salah satu warga, (Djaja Suherlan). Namun, sejauh ini izin yang ditempuh baru sebatas dari warga sekitar. Adanya koordinasi terkait pendirian tower BTS ini baru dilakukan sampai tingkat lingkungan saja, tanpa melibatkan Pemerintah Desa untuk memberikan ijin gangguan sebagai pengantar untuk ke tahap selanjutnya. Mengenai kompensasi, setiap Kepala Keluarga di lingkungan sekitar menerima Rp 100.000. Namun, saya tidak tahu jumlah pasti warga yang menerima kompensasi tersebut.”Ungkap Kades Bang bayang.* (Pajar Rahayu)