PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 07 Agustus 2024 bertempat dilokasi Gedung Mahoni,Kecamatan Sukaraja . Usai
mengikuti rakor Rakor Sinergitas Kewilayahan IV. Bupati Marwan dikonfirmasi
terkaitvadanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang
penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintahan Desa
Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai
2023.
Dalam kesempatanya Bupati Marwan menelaskan kepada awak
media mengungkapkan “ Bahwsanya permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak.
Salah satunya Saya sendiri. Kasus dugaan Tipidkor pemerintahan desa Cikujang
yang kini tengah dijabat Heni Mulyani tersebut, mulai terkuak setelah
Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan
ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp500 juta. Menurut Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) nya sudah jelas, untuk persoalan TGR Desa Cikujang itu.Berdasarkan
surat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui hasil laporan Riksus
Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani oleh Saya, maka Kepala Desa
Cikujang tersebut harus mengembalikan atau menyetorkan TGR ke kas desa sebesar
Rp500.556.675 dengan waktu selama-lamanya 60 hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat tersebut pada 18 Januari 2024.Jadi, kalau diberikan batas
waktu 60 hari, maka harus dikembalikan selama 60 hari. Kalau tidak selesai 60
hari, maka akan diserahkan LHP nya, ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan proses
itu sudah ditempuh atau sedang berjalan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Marwan Menambahkan “ Permasalajan ini
sudah jelas dan sudah menjadi resiko, karena itu uang negara atau bukan uang
pribadi, maka Kades ini wajib mengembalikan uangnya.Untuk mengantisipasi kasus
serupa, Saya mengimbau kepada seluruh kepala desa yang tersebar di wilayah
Kabupaten Sukabumi, agar persoalan yang tengah terjadi di pemerintahan Desa
Cikujang, Kecamatan Gunungguruh tersebut, dapat dijadikan bahan intropeksi bagi
para kepala Desa. Kejadian ini harus jadi bahan intropeksi, karena uang negara
yang dimanfaatkan itu harus bisa di pertangungjawabkan, jadi kalau uang itu
digunakan untuk kegiatan, maka kegiatannya harus bisa dibuktikan. Begitu pun,
kalau uangnya untuk pengadaan, maka pengadaanya harus sesuai dengan prosesur
dan aturan yang sudah ditetapkan.”Tambah Bupati *( GUNTA/ AFNAN )