terkini

Bupati Marwan Tanggapi Kasus Korupsi Dana Desa Di Desa Cikujang

Patroli Sukabumi
, Rabu, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T13:00:08Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 bertempat dilokasi Gedung Mahoni,Kecamatan Sukaraja . Usai mengikuti rakor Rakor Sinergitas Kewilayahan IV. Bupati Marwan dikonfirmasi terkaitvadanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023.


Dalam kesempatanya Bupati Marwan menelaskan kepada awak media mengungkapkan “ Bahwsanya permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya Saya sendiri. Kasus dugaan Tipidkor pemerintahan desa Cikujang yang kini tengah dijabat Heni Mulyani tersebut, mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp500 juta. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya sudah jelas, untuk persoalan TGR Desa Cikujang itu.Berdasarkan surat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui hasil laporan Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani oleh Saya, maka Kepala Desa Cikujang tersebut harus mengembalikan atau menyetorkan TGR ke kas desa sebesar Rp500.556.675 dengan waktu selama-lamanya 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada 18 Januari 2024.Jadi, kalau diberikan batas waktu 60 hari, maka harus dikembalikan selama 60 hari. Kalau tidak selesai 60 hari, maka akan diserahkan LHP nya, ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan proses itu sudah ditempuh atau sedang berjalan.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Bupati Marwan Menambahkan “ Permasalajan ini sudah jelas dan sudah menjadi resiko, karena itu uang negara atau bukan uang pribadi, maka Kades ini wajib mengembalikan uangnya.Untuk mengantisipasi kasus serupa, Saya mengimbau kepada seluruh kepala desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar persoalan yang tengah terjadi di pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh tersebut, dapat dijadikan bahan intropeksi bagi para kepala Desa. Kejadian ini harus jadi bahan intropeksi, karena uang negara yang dimanfaatkan itu harus bisa di pertangungjawabkan, jadi kalau uang itu digunakan untuk kegiatan, maka kegiatannya harus bisa dibuktikan. Begitu pun, kalau uangnya untuk pengadaan, maka pengadaanya harus sesuai dengan prosesur dan aturan yang sudah ditetapkan.”Tambah Bupati *( GUNTA/ AFNAN )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Marwan Tanggapi Kasus Korupsi Dana Desa Di Desa Cikujang

Terkini