PATROLI SUKABUMI .CO.ID--Hari
Jum'at
tanggal 26 Juli 2024 yang lalu. Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan
rokok secara eceran atau batangan. Larangan ini mulai berlaku dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh
Presiden Ir.Joko Widodo (Jokowi).PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di
Jakarta, pada Jumat 26 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara
eceran yang tertuang dalam Pasal 434.
Hasil pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi.Dalam Pasal
434 ditegaskan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada
orang di bawah usia 21 tahun. Kemudian dilarang menjual rokok elektronik dan
produk tembakau dalam radius 200 meter dari tempat Pendidikan ( Sekolah ) dan
tempat bermain anak.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan “Bahwsanya pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri.Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya.”Ungkap Menkes Budi (29-Juli-2024 ). *(Sumber : Situs Resmi Kementrian Kesehatan)