PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari selasa
tanggal 30 Juli 2024 bertempat di Mako Polres Kab -Sukabumi.Jajaran
kepolisian polres Sukabumi melalaui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Reserse Kriminal menetapkan SRP (ketua panitia hari nelayan Palabuhanratu tahun
2024) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dengan
rudapaksa terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Tahun 2024.Hasil
Pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi -Diketahui SRP sebelumnya dilaporkan
ke unit PPA Polres Sukabumi 5 Juli lalu atas dugaan perbuatan pelecehan seksual
atau rudapaksa, terhadap salah satu finalis putri nelayan. Kemudian
jajaran kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, sebelumnya Mengungkapkan “Bahwsanya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak baik pelapor, terlapor dan juga saksi saksi atas pelaporan yang diterima jajaran kepolisian.Kemarin sudah dilayangkan pemanggilan saksi kedua, setelah Kamis kemarin tidak hadir karena sakit. Tadi malam yang bersangkutan (terlapor- red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan”Ungkap Ali Jupri,
Ditempat yang sama namun terpisah Kasi Humas Polres
Sukabumi Ipda Aah Saepul Rahman menjelaskan “Pihaknya membenarkan kenaikan
kasus terhadap terduga SRP yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh
penyidik PPA Satreskrim Polres Sukabumi.Ya, setelah melalui serangkaian
penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga peaku rudapaksa finalis putri
Nelayan Palabuhanratu, Satreskrim penyidik PPA Polres Sukabumi telah menetapkan
SRP dari saksi menjadi tersangka.”Ungkap Aah kepada awak media.*( AFNAN )