terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ttg Penyampaian Pendapat Atas Tiga Raperda

Patroli Sukabumi
, Selasa, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T06:11:52Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 20-03-2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab-Sukabumi. Digelar acara Rapat Paripurna DPRD agenda ttg Tiga Raperda yang disampaikan antara lain Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kab-Sukabumi Yuda Sukamagara.BBA.SH.

Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM yang hadir menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Mengungkapkan “Saya menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.Tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat ini harus jelas ,sehingga muatan ide dan gagasan dalam Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.”Ungkap Bupati

Lebih Lanjut Bupati Marwan pada Raperda kedua mengungkapkan “ Bahwa tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Saya berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut. Adapun untuk Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.Bahwa perhubungan memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Didalamnya, sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan untuk mencakup seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah.Oleh karena itu, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.”Tambah Bupati.

Terpantau Patroli Sukabumi ,dalam kesempatan rapat ini pula, juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi.*( GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ttg Penyampaian Pendapat Atas Tiga Raperda

Terkini