PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 20-03-2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab-Sukabumi. Digelar
acara Rapat Paripurna DPRD agenda ttg Tiga Raperda yang disampaikan antara lain
Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda
tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial,
serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.Rapat Paripurna ini
dipimpin Ketua DPRD Kab-Sukabumi Yuda Sukamagara.BBA.SH.
Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM
yang hadir menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Mengungkapkan
“Saya menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang
memiiki karakteristik khas.Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun
penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan
pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.Tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai
masyarakat hukum adat ini harus jelas ,sehingga muatan ide dan gagasan dalam
Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat
yang ada di daerah terkait.”Ungkap Bupati
Lebih Lanjut Bupati Marwan pada Raperda kedua mengungkapkan
“ Bahwa tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan
sosial. Saya berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi
agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut.
Adapun untuk Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.Bahwa perhubungan
memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut
dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.Perhubungan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari
upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Didalamnya, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan untuk mencakup
seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah.Oleh karena itu, Raperda tentang
penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan
terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.”Tambah Bupati.
Terpantau Patroli Sukabumi ,dalam kesempatan rapat ini pula,
juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang perubahan ketiga
atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat
daerah Pemkab Sukabumi.*( GUNTA )