terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ttg Nota Pengantar Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016

Patroli Sukabumi
, Senin, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T11:02:31Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Ruang Rapat DPRD Kab-Sukabumi. ( Senin,18 -03- 2024.) Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM yang hadir sampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi .

Dalam kesempatan disambutannya Bupati Marwan menyampaikan” Bahwasanya ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan  mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat. Saya menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan ini Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.”Ungkap Bupati.

Lebih lanjut Bupati Marwan menambahkan “ Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024, maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi  Daerah (Bapperida). “Tambahnya.*( GUNTA ) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ttg Nota Pengantar Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016

Terkini