PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Ruang Rapat DPRD Kab-Sukabumi.
( Senin,18
-03- 2024.) Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM yang hadir sampaikan
nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sukabumi .
Dalam kesempatan disambutannya Bupati Marwan menyampaikan” Bahwasanya
ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil
kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun
eksternal.Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan
kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten
Sukabumi yang lebih baik.Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika
perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada
masyarakat. Saya menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan
ketiga atas peraturan ini Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang
saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi
maupun Pansus.”Ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati Marwan menambahkan “ Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024, maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). “Tambahnya.*( GUNTA )