terkini

PT.Indah Cipta Boga Tabrak Perda Tata Ruang Diduga Pemkab Sukabumi Diam

Patroli Sukabumi
, Senin, Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T03:04:58Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam , Penegakan PERDA Kabupaten Sukabumi Perda No 9 Tahun 2022 Ttg Persetujuan Bangunan dan Gedung, juga Perda No 22 Tahun 2012 Ttg RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Sukabumi Tahun 2012.

PT. Indah Cipta Boga yang berlokasi Kp. Tenjoayu Rt 003 /Rw 002, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Perusahaan ini diduga sudah melakukan kegiatan aktivitas produksi makanan ringan ( Keripik Singkong ) bahkan sudah melakukan ekspor produksinya. Kendati Ijin Usaha Industrinya belum dimiliki dan Pagar Beton bangunanya pun,melanggar garis sepadan jalan atau (Rumija ) Ruang manfaat jalan.(Tidak mundur ± 6 Meter dari bahu jalan ).Kendati PT. Indah Cipta Boga ini bodong perijinannya namun Pemkab -Sukabumi belum menindak lanjutinya. (Selasa 12-03-2024 )

Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB ( Pembela Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu ) Sukabumi SADAM angkat bicara dan  mengatakan “Saya sudah mengecek ke Kecamatan Cicurug dan DPMPTSP untuk menanyakan legalitas dari PT. Indah Cipta Boga .Didapat keterangan bahwsanya jangankan IUI-SKRK nya aja belum terbit.  Dari catatan yang terkumpul dan berhasil dihimpun dari anak anak PEKAT-IB. Satpol PP Kab- Sukabumi mati suri menyikapi  PT. Indah Cipta Boga ini                                                       Diduga adanya muatan konspirasi terhadap penerima manfaat ijin. Sudah jelas jelas secara gamblang  permasalah PT. Indah Cipta Boga ini  sudah menabrak Perda Kab-Sukabumi yang tersebut diatas.Namun Satpol PP Kab-Sukabumi jangan hanya bungkam atau memnbiarkan saja akan tetapi harus bisa mengontrol atau memonitoring dari IMB yang sdh terbit jika adanya pelaporan dan adanya dugaan penyimpangan dari implementasi IMB ,sudah seyogyanya bidang Penegakan Perda menidak lanjutinya.                                                                                                                                       PEKAT-IB peduli terhadap Kabupaten Sukabumi lebih baik dan mengawal dari kinerja birokrasi birokrasi sepanjang tidak menabrak aturan menurut UU beserta turunanya.” Ungkap Sadam  .*(GUNTA )     

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT.Indah Cipta Boga Tabrak Perda Tata Ruang Diduga Pemkab Sukabumi Diam

Terkini