PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Peran
jaksa ialah sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Jaksa memiliki
rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan
perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.Kejaksaan
adalah satu-satunya lembaga yang bisa memberikan tuntutan hukum dibandingkan
lembaga lainnya, kejaksaan juga memiliki peran sebagai perantara hukum "
Jelas Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara.Dekrit Digra Saputra.S.H. .( Kamis 21-03-2024)
Hal tersebut disampaikannya saat menajdi narasumber podcast
Radio Citra Lestari (RCL) Kab-Sukabumi
mengenai tugas pokok dan fungsi serta wewenang jaksa. podcast
berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi Hadir juga sebagai narasumber Mulkan Balya.SH selaku Kasubsi
EKKPS pada Seksi Intelijen
Sementara itu Mulkan Balya menyamnapikan “ Bhawsanya Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah
lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan
kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kejaksaan sebagai
salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan,
Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka,
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki
4 bidang yaitu Bidang Penuntut Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen dan
Bidang Datun.Kita punya 4 bidang utama yang kinerja nya saling terintegrasi
baik dalam kasus pidana umum, pidana khusus maupun pelayanan hukum.
Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga
memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat
mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa
Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang
sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang. .” Ungkap Mulkan.
Di akhir acara pun, kedua narasumber mengajak kepada
masyarakat untuk selalu "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.*(GUNTA )