PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Rohmat
Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media
“ Bahwsannya pihaknya menyoroti serius kinerja dari Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang mana ada beberapa pelaksanaan
kegiatan pengadaan yang di E-Catalogkan dan yang mana besar diduga proses ini riskan
terjadinya permasalahan serta cenderung dengan dugaan melekatnya nepotisme di
dalamnya. Saya akan mendesak Pemprov Banten khususnya PUPR Provinsi Banten
untuk menjabarkan kepada publik mengenai regulasi atau pun dasar hukum yang
jelas pada pengadaan mega proyek pembangunan yang di laksanakan di tahun
anggaran 2024 ini mengingat diduga keras ini di E-Catalogkan proyek yang makan
anggaran dengan pagu Rp.-87,865.159.000 ini sangat lah rentan kecurangan dan hal hal
lain apalagi ketetapan volume pada pembangunan ini perlu juga transfaransinya.”Ungkap
Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menambahkan “ Dengan begitu LPI menduga
keras Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banten layak untuk di periksa Aparatur Penegak
Hukum (APH) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada proses pengadaan yang
dilaksanakan ini yang mana dugaan kuat dari pihak LPI bahwa pengadaan
pembangunan ruas jalan .Sumur Taman Jaya dan Juga Ciparay -Cikumpay yang 2 mega
proyek milik PUPR Banten menghabiskan anggaran hampir 175 Miliyar untuk 2
kegiatan sehingga perlu di sikapi serius dan pantauan semua.Pihak LPI juga
mendesak agar pembangunan ruas jalan Sumur Taman Jaya di evaluasi dan terbukaan
atau tranparansi untuk semua proses pengadaan yang dilakukan tersebut.Maka
dengan adanya hal ini jelas regulasi E-Catalog di pertanyakan karena jika
mengikuti keharusan apakah sudah sesuai proyek kontruksi di E-Catalogkan serta
juga LPI meminta pihak Dinas PUPR Banten menunjukan Surat Perintah atau pun
putusan bahwa proyek tersebut harus di E-Catalogkan dan juga LPI mempertanyakan
bagaimana dengan Sistem dari pada E-Catalog itu sendiri apakah Competitive
Catalog nya sudah terinstal atau kah seperti apa jika ini terus di biarkan di
khawatirkan akan terjadinya hal hal yang dapat merugikan keuangan negara.Serta
ada pandangan lain juga mengenai pengawalan yang banyak menjadi perbincangan
yang mana ada dugaan beberapa Proyek milik PUPR Banten di kawal Kejati Banten
hal itu juga wajib dijadikan prioritas sorotan semua pihak karena pada fakta
lapangan tidak ada hal hal yang dapat menghalngi atau pun menghambat semua
kegiatan yang di kawal tersebut lantas apa yang menjadi alasan dari pengawalan
tersebut.Jadi dengan semua yang ada mulai dari data dan fakta lapangan Lpi
menilai adanya ketidak beresan di Dinas PUPR Banten sehingga LPI meminta dengan
tegas Kepala Dinas PUPR Banten untuk di Periksa APH dan KPK serta meminta PJ
Gubernur Banten untuk mengevaluasi posisi yang bersangkutan bahkan Lpi segera
menggelar Aksi agar Kadis PUPR Banten di periksa mulai dari pengadaan pada 2021
sampai 2024 ini.”Tambahnya.*( DENDIS )