PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- PT. Indah
Cipta Boga yang berlokasi Kp. Tenjoayu Rt 003 /Rw 002, Desa Tenjoayu, Kecamatan
Cicurug. Perusahaan ini diduga sudah melakukan kegiatan aktivitas produksi makanan
ringan ( Keripik Singkong ) dan sudah melakukan ekspor produksinya.Kendati Ijin
Usaha Industrinya belum dimiliki .
Hari minggu tanggal 10-03-2024 Patroli Sukabumi mencoba
mengkomfirmasi ke direktur atau penangung jawab dari PT. Indah Cipta Boga yang
berinisial Cunho.Konfirmasi tentang terkait aspek legaliatas pabrik PT. Indah
Cipta Boga.Saudara Cunho mengabaikan konfirmasi dan malah berdalih silahkan
saja melaporkan kepada pihak pihak yang terkait ,diduga saudara Cunho dirinya
merasa dibackingi. Patroli Sukabumi mencoba menghubungi dan menginformasikan
kepada Sekda Kab-Sukabumi Ade Suryaman SH.MM ,Kabag Hukum Pemda Nanang
Hidayahtuloh.SH.MM dan Kasatpol PP Kab-Sukabumi DR.H.Achmad Riyadi.ATD.MBA,MM.
Namun belum ada tanggapan.
Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB ( Pembela
Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu ) Sukabumi SADAM angkat bicara dan mengatakan “ Terdeteksi Pabrik PT. Indah
Cipta Boga bukan barang baru melanggar aturan . Pabrik ini diduga kuat
dibiarkan sehingga Perda Perda No 9 Tahun 2022 tentang Ijin Usaha Industri,
juga Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten
Sukabumi termarjinalkan. Diduga Pemkab Sukabumi matisuri terhadap
PT.
PT.Indo Cipta Boga. Diduga Sat Pol PP Kab-Sukabumi – Maju Tak Gentar Membela
Yang Bayar. Dari kejadian ini dan keganjilanya terhadap pembiaran kepada PT.
PT.Indo Cipta Boga.Bercermin dari track record dari Pabrik PT.
PT.Indo Cipta Boga yang belum mengantongi Ijin Usaha Industri dan sudah
melakukan aktifitas ± 8 bulan lamanya. Sepertinya Sat Pol PP Kab-Sukabumi
diduga menerima setoran dari pihak pabrik ,sehinggah diabaikan saja atau pura
pura tidak tahu.Insya Allah Pekat -IB Bersama team dari DPW dan Pusat akan
menginvestarisir dan mengkaji untuk audensi terhadap permasalahan permasalahan
yang ada di Pemkab Sukabumi ”Ungkap Sadam. *( GUNTA )