PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Heri
Gunawan anggota
Baleg DPR dari Fraksi Gerindra. Mengikuti Rapat Panitia Kerja Rancangan
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ).Antara DPR dan pemerintah
menggelar rapat mengenai ketentuan kawasan aglomerasi di sekitar Jakarta. Dalam
rapat itu, muncul usulan wilayah Sukabumi masuk ke kawasan aglomerasi. Di ruang
rapat Baleg DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta ( Kamis 14-3-2024).
Didalam arena rapat ini Hergun mengatakan” Bahwsanya
Sukabumi menjadi salah satu sumber air yang dikonsumsi masyarakat di Jakarta.Di
dalam DIM ( Daftar inventarisasi Masalah ) 500, rencana induk
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat program dan kegiatan menjadi kewenangan
pemerintah pusat, daerah, provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada kawasan
aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi. DIM antara pihak pemerintah pusat
dan pihak legislatif, Saya munculkan usulan Sukabumi juga diikut sertakan dalam
kawasan aglomerasi Jakarta bersama Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang,
Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.Saya mau menyampaikan Sukabumi kenapa
enggak masuk (wilayah aglomerasi). Kondisi sekarang Sukabumi sudah mudah
aksesnya tidak perlu 6 jam tapi ± cukup
2 jam ke Sukabumi.Sukabumi sebagai kawasan penghasil air mineral bisa menjadi
solusi Jakarta yang masih mengalami krisis air bersih. Sukabumi bisa menjadi
pemasok air mineral untuk warga Jakarta.Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik,
rata-rata penyuplai untuk air minum mineral. Jadi kalau itu masuk termasuk
penyuplai air mineral itu, kan, di dalam DIM 505 itu ada di sana.Saya
mempertanyakan mengapa Cianjur bisa masuk ke dalam kawasan aglomerasi, padahal
secara kemajuan kota, Sukabumi dinilai lebih maju.”Ungkap Hergun.
Hasil pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi, Bahwa Aglomerasi
adalah konsep yang erat kaitannya dengan geografi, ekonomi, dan industri.
Khususnya terkait konsep sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri di kawasan
perkotaan.Mengapa terjadi aglomerasi di kawasan perkotaan. Karena adanya
efisiensi dan penghematan oleh lokasi yang saling berdekatan. Hal ini pun
berimplikasi terhadap istilah kluster dari perusahaan, para pekerja.
Untuk para Konsumen Wilayah aglomerasi ini diatur dalam
pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan. Tujuan dibentuknya wilayah
aglomerasi adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis. Nantinya
akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai
dengan aturan dalam Peraturan Presiden.Berikut adalah isi dari Pasal 55 RUU DKJ
terbaru: 1. Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang
kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan
Aglomerasi.2. Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:–
mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada
Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi;
dan – mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.*(
GUNTA )