terkini

Anggota DPR-RI Dari Sukabumi Heri Gunawan Usulkan Sukabumi Masuk Wilayah Aglomerasi

Patroli Sukabumi
, Jumat, Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-16T04:55:04Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Heri Gunawan anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra. Mengikuti Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ).Antara DPR dan pemerintah menggelar rapat mengenai ketentuan kawasan aglomerasi di sekitar Jakarta. Dalam rapat itu, muncul usulan wilayah Sukabumi masuk ke kawasan aglomerasi. Di ruang rapat Baleg DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta ( Kamis 14-3-2024).

Didalam arena rapat ini Hergun mengatakan” Bahwsanya Sukabumi menjadi salah satu sumber air yang dikonsumsi masyarakat di Jakarta.Di dalam DIM ( Daftar inventarisasi Masalah ) 500, rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat program dan kegiatan menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah, provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada kawasan aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi. DIM antara pihak pemerintah pusat dan pihak legislatif, Saya munculkan usulan Sukabumi juga diikut sertakan dalam kawasan aglomerasi Jakarta bersama Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.Saya mau menyampaikan Sukabumi kenapa enggak masuk (wilayah aglomerasi). Kondisi sekarang Sukabumi sudah mudah aksesnya  tidak perlu 6 jam tapi ± cukup 2 jam ke Sukabumi.Sukabumi sebagai kawasan penghasil air mineral bisa menjadi solusi Jakarta yang masih mengalami krisis air bersih. Sukabumi bisa menjadi pemasok air mineral untuk warga Jakarta.Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik, rata-rata penyuplai untuk air minum mineral. Jadi kalau itu masuk termasuk penyuplai air mineral itu, kan, di dalam DIM 505 itu ada di sana.Saya mempertanyakan mengapa Cianjur bisa masuk ke dalam kawasan aglomerasi, padahal secara kemajuan kota, Sukabumi dinilai lebih maju.”Ungkap Hergun.

Hasil pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi, Bahwa Aglomerasi adalah konsep yang erat kaitannya dengan geografi, ekonomi, dan industri. Khususnya terkait konsep sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan.Mengapa terjadi aglomerasi di kawasan perkotaan. Karena adanya efisiensi dan penghematan oleh lokasi yang saling berdekatan. Hal ini pun berimplikasi terhadap istilah kluster dari perusahaan, para pekerja.

Untuk para Konsumen Wilayah aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan. Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis. Nantinya akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.Berikut adalah isi dari Pasal 55 RUU DKJ terbaru: 1. Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.2. Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:– mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan – mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.*( GUNTA )

 

  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPR-RI Dari Sukabumi Heri Gunawan Usulkan Sukabumi Masuk Wilayah Aglomerasi

Terkini