PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Sekretaris
Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.SH.MM memberikan pengarahan pada rapat
koordinasi tim pengawasan orang asing Kabupaten Sukabumi, di Grand Inna
Samudera Beach Hotel Palabuhanratu. ( Rabu, 28 -02-2024).Kegiatan yang
diinisiasi Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi itu diikuti 28 peserta tim
pengawasan orang asing (Timpora) dan ditambah oleh unsur TNI, Polri, Kecamatan
serta KUA.
Dalam kesempatnya Sekda Ade Suryaman mengatakan“ Bahwasanya
rakor pengawasan orang asing ini sangat penting di lakukan, sebab kabupaten
sukabumi memiliki kawasan pesisir pantai sepanjang 117 kilometer. Jarak
tersebut dimungkinkan banyak orang asing yang masuk ke daerah sukabumi selatan.Apalagi
sekarang Jalan Tol seksi berikutnya akan dilanjutkan, maka akses menuju
destinasi wisata akan semakin dekat. Oleh sebab itu warga asing akan banyak
masuk ke Kab.-Sukabumi. Saya menegaskan, rakor itu untuk memperoleh
langkah-langkah strategis sebagai upaya preventif dan kuratif dalam mengatasi
persoalan, terutama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan
terhadap kehadiran orang asing, juga untuk membahas berbagai perkembangan
terkini terkait perizinan, maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian yang
berlaku.Dengan rakor ini nantinya dapat memudahkan dalam mengidentifikasi
potensi-potensi risiko serta dapat melihat pula peluang kerjasama yang
memungkinkan untuk dibangun dan ditingkatkan guna menjaga kondisi yang kondusif
di kabupaten sukabumi. Keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam
kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh
karena itu Ia berharap, Timpora Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan
pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang tidak memiliki izin tinggal
atau melanggar ketentuan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di
wilayah kabupaten sukabumi.Semoga kolaborasi dan koordinasi yang sudah sangat
baik ini terus dibangun.”Ungkap Sekda Ade.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI
Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa mengungkan” Bahwsanya dengan sinergitas anggota
Timpora dengan unsur terkait ini akan membawa penegakan hukum Keimigrasian
menjadi semakin lebih baik guna menjaga marwah dan kedaulatan NKRI, sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Acara ini
merupakan sarana pertukaran informasi, data keberadaan orang asing, isu terkini
terkait pengawasan serta penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatannya.
Dan apabila diperlukan maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi
gabungan.”Ungkapnya.*(GUNTA )