PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di
Candi Bentar 6, Putri Duyung, Ancol.( Senin-19-02-2024 ) Malam,
menyepakati 3 agenda utama.
Dalam kesempatanya Ketua Umum SMSI Firdaus mengungkapkan “
Bahwsanya Rakernas yang dihadiri ratusan anggota perwakilan SMSI dari seluruh Indonesia ini
merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 78 di
Ancol, Jakarta pada 16 hingga 20 Februari 2024. Agenda rakernas ini intinya Pertama,
membentuk tim penyempurnaan AD ART, Kedua menetapkan iuran bagi
anggota dan Ketiga mempertahankan siberindo.id sebagai ikon SMSI.Ketiga
hal ini menjadi penting demi kelangsungan organisasi kedepan. Saya meminta agar
keputusan rakernas yang sudah disepakati bersama dapat dijalankan sehingga organisasi kedepan dapat menjadi lebih baik
lagi. Organisasi itu dapat jalan ketika mendapat dukungan dari seluruh anggota.”Ungkap
Firdaus.
Sementara itu, ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah
mengatakan” Jika nantinya publisher right tetap diberlakukan tentu saja harus
ada upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis media di jabar agar tetap hidup.Kita
akan cari langkah dan upaya agar bisnis media di jabar dapat tetap terus
berjalan. Saya merasa senang karna SMSI menjadi bagian penting dalam Rakernas.Ini
baru kali pertama, kegiatan SMSI masuk kedalam agenda HPN. Terima kasih kepada
semua sponsor termasuk bank bjb yang telah mensupport kegiatan ini sehingga
dapat berjalan dengan lancar dan sukses.”Ungkapnya
Sebelumnya pada bagian lain dalam sambutannya,Firdaus
memaparkan “ Menyikapi soal isu terkait
disahkannya Perpres tentang Publisher Right yang dapat mengancam
keberlangsungan bisnis 2.000 perusahaan anggota SMSI. Oleh karena itu, forum
rapat kerja nasional SMSI mengajukan dua
hal yakni membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu
UU kedaulatan digital.Sebab publisher right
nantinya dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media
start up. Karena itu,UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi
kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam
menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.Atau dengan
menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi
yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang semakin cepat.”Ungkap Firdaus.*( GUNTA )