PATROLI-SUKABUMI—Hari Rabu tanggal 25 -10- 2023 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway.Telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi yang ke-25 (Dua Puluh Lima). Rapat paripurna ini sesuai dengan agenda jadwal kegiatan DPRD Kab-Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM beserta Wakil Bupati Sukabumi Drs.H.Iyos Somantri.MSi terpantau turut hadir dalam rapat paripurna ini.
Dalam kesempatanya Bupati Marwan memaparkan “Pertama tama
Saya mengucapkan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi, yang telah membahas dan
menyepakati hasil evaluasi gubernur tersebut sehingga dapat dilakukan
penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten sukabumi tahun anggaran 2023.
Selanjutnya Saya menyampaikan jawaban terhadap pandangan
umum fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda tentang penyertaan modal daerah kepada
perumda air minum tirta jaya mandiri.Bahwa penyertaan modal daerah kepada
perumda AMTJM bertujuan untuk membangun peningkatan kualitas dan kontinuitas
(spam) untuk meningkatkan kualitas air dan kualitas pelayanannya kepada
masyarakat secara lebih baik untuk mewujudkan tata-kelola perusahaan yang baik
sehingga tercipta sebuah perusahaan umum daerah yang “good corporate good
governance.Bahwa penyertaan modal daerah kepada perumda AMTJM merupakan
investasi jangka panjang dalam rangka peningkatan kinerja perumda AMTJM yang
akan menjadi nilai tambah sebagai pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih
masyarakat kabupaten sukabumi dan tentu saja sebagai sumber pendapatan asli
daerah.Sedangkan mengenai nota pengantar Bupati terhadap raperda
dan tentang penyertaan modal daerah kepada LKM sukabumi.Saya menjelaskan bahwa
peran lembaga keuangan sebagai alat yang mempermudah bagi ekonomi riil
mendorong pertumbuhan produktivitas dan alokasi sumber daya melalui akumulasi
permodalan murni. lembaga keuangan ini merupakan salah-satu penggerak penting
bagi pertumbuhan umkm. meskipun sumber daya manusia adalah alat yang mendorong
setiap upaya ekonomi, tetapi keuangan sangat dibutuhkan setelah sumber daya
manusia.Penyertaan modal daerah kabupaten sukabumi kepada PT.
LKM, selain untuk penguatan permodalan adalah untuk dapat bertransformasi
menjadi bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat peraturan
daerah kabupaten sukabumi nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026
sesuai dengan visi kabupaten sukabumi “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang
Religius, Maju, Dan Inovatif Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin”Ungkap
Bupati.
Rapat paripurna DPRD Kab- Sukabumi hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, sertadihari para Anggota DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kab-Sukabumi.Diakhir acara Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, membawa berita acara kesepakatan untuk ditandatangani dan kesepakatan antara Bupati,Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD,yang mana nantinya diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD.Sesuai peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah yang definitif.*(GUNTA )