PATROLI-SUKABUMI—Hari Senin
tangga 09-10-2023 bertemapat di Mapolsek Cicurug.Dua karyawan PT Amerta Indah
Otsuka ( Pocari Sweat ) perusahaan minuman ternama di Kabupaten Sukabumi
berinisial D dan Y diduga mencuri/menggelapkan bahan kimia berupa Senyawa NaOH.
Kejadian ini akhirnya berhasil di ungkap oleh jajaran kepolisian unit Reskrim
Polsek Cicurug Polres Sukabumi.
Sementara itu menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede
melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan”Bahwasanya
Kasus tersebut berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Cicurug.Beawal adanya
laporan dari petugas departemen produksi tentang penggunaan senyawa kimia NaOH
Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian akunting.Atas perbuatannya itu,karyawan
berinitial D ini sekarang terpaksa ditahan polisi, karena diduga terkait kasus
penggelapan.Dia diduga menggelapkan barang milik perusahaan senilai ratusan
juta rupiah bersama penadahnya, berinitial Y. Sementara ini pelaku terduga D
ini diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yang mana yang bersangkutan
karyawan bagian Top Leader Gudang di PT Amerta Indah Otsuka itu. Atas
perbuatannya tersangka D dijerat Pasal 372 dan atau 374 juncto 64 KUHP yaitu
penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Sementara
untuk tersangka Y dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan
ancaman pidana selama 7 tahun penjara” Ungakap Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul
Simangunsong.*(VIJAY /GUNTA )