PATROLI-SUKABUMI—Dikutip
dari halaman LPSE Kabupaten Sukabumi Pos Nomenklatur Pembangunan Toilet SDN
Beserta Sanitasinya ,jumlah kegiatan ini ± 53 titik koordinat kegiatan dan semua
kegiatan ini terlampir dinyatakan sudah selesai semua.Namun faktanya Patroli
Sukabumi Bersama team,hasil investigasi dilapangan menemukan kejanggalan dari proyek
Dinas Pendidikan. No.SPK:000.3.2/SPK.821/TOILET/SDN 3 CIDAHU/APBD/2023.
Proyek titik kegiatan ini begitu di crosscheck dihalaman LPSE diatas tidak
muncul atau tidak terlampir dalam list Pos Nomenklatur Pembangunan Toilet SDN
Beserta Sanitasinya.
Hari senin tanggal 23-10-2023,Patroli Sukabumi mencoba
mendatangi kantor ULP Pemda Kab-Sukabumi guna untuk mengkonfirmasi perihal
kejanggalan permasalahan tersebut diatas.Kepala Bagian ULP Kab-Skabumi Dadang
Rustandi menjelaskan “ Bahwsanya prinsipnya kegiatan yang sudah ditayangkan di
LPSE itulah yang benar, apa bila terdapat permasalahan seperti diatas ,coba
rekan media merpertanyakan langsung ke Pokja Dinas Pendidikan atau ke Dinas
Pendidikan Bidang SD.”Ungkap Ddang.
Ditempat lain yang terpisah Ketua Ormas PEKAT-IB
Kab-Sukabumi Sadam mengomentari permasalah dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi dan mengungkapkan “ Bahwsanya Dinas Pendidikan Kab-Sukabumi ini diduga
marak praktek korupsinya. Pertama jika kita kaji dari acuan hukum Peraturan
Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Sesuai dan arahan dan sudah disosialisasikan
tuk pagu anggaran proyek Pos Nomenklatur Pembangunan Toilet SDN Beserta
Sanitasinya besaranya ± Rp,125.000.000,- .Namun kenyataanya fakta dilapangan
banyak yang pagu nya kurang dari Rp,125.000.000,-.Selanjutany ada kegaiatan
yang tidak terdaptar di halaman LPSE Kab-Sukabumi ,tentunya ini sudah melanggar
UU pengadaan Barang Dan Jasa dan UU KIP. Tentunya hal seperti ini diduga adanya kolusi yang berpotensi korupsi
dilingkup Dinas Pendidikan Kab-Sukabumi.Sudah seyogyanya PA (Pengguna Anggaran
) KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) PPK ( Panitia Pembuat Komitment ) diperiksa
lebih lanjut oleh Lembaga Yudikatif ,agar permasalahan ini tidak menimbulkan
presedent buruk atau negative dimata public. Insya Allah Ormas
PEKAT-IB akan berkoordinasi dengan DPW Jabar dan menindak lanjuti permasalahan
ini.”Ungkap Sadam.*( ALDY/GUNTA )