Bupati Sukabumi Drs,H.Marwan Hamami.MM menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Dalam Rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Nota
Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023 Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil
Ketua II DPRD M.Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH.serta
Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA)
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pokok Paripurna pada hari ini yaitu
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati
mengenai Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru
Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran.Diawali
dari Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar,disampaikan
oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj.Leni
Liawati, S.Si, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh disampaikan oleh H.Nasrudin
Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Dzulfikar Ali Hakim, S.p.,
M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai .Demokrat,
disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh H.
Andri Hidayana.Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan
tadi ada beberapa catatan.Saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang
diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk
mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai
Penyempurnaan.Dari raperda ini Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan
Pandangan Umum .Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan
berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan .Badan Musyawarah Bersama Pemerintah
Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 20 September 2023. *(GUNTA )