terkini

Warga Perum Mutiara Bumi Metro Parungkuda Sukabumi Pertanyakan Air PDAM Tak Mengalir Dari Kemarin

Patroli Sukabumi
, Selasa, Agustus 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T13:09:01Z

PATROLI SUKABUMI | Warga pertanyakan distribusi air Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi sudah dua hari tidak mengalir di Perum Bumi Mutiara Metro, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Rina salah seorang warga perum Bumi Mutiara Metro Parungkuda mengungkapkan bahwa, aliran air mati sejak selasa (22/8/2023) hingga hari ini, Rabu (23/8/2023). Akibatnya, sambung Rina, warga terpaksa membeli air galon isi ulang untuk mandi, memasak, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.  

“Kalau begini terus, kami bisa tekor. Padahal kami setiap bulan sudah membayar iuran untuk berlangganan air PDAM,” terangnya. 

Selain itu, Rina juga mengaku, ia bersama warga kompleks sudah berupaya menghubungi call center dan layanan pengaduan pelanggan, namun belum juga ada tindakan hingga saat ini. 

 “Kondisi seperti ini bukan kali ini saja, pernah juga terjadi. Biasanya, kalau kita hubungi, langsung direspon sama mereka (PDAM) dengan mengirimkan mobil tangki berisi air bersih, tapi ini sudah dua hari tidak ada,” tambahnya. 

Mewakili warga, Rina berharap Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi memberikan solusi terkait permasalahan distribusi air yang sudah dua hari mati tersebut. Mengingat, kata Rina, warga rutin membayar iuran sebagai kewajiban pelanggan. 

“Harusnya jangan begini, lah. Kita sebagai pelanggan selalu memenuhi kewajiban. Kita harap segera ada solusi, karena kita sangat butuh air untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. 

Keluhan distribusi air Perusahaam Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi yang sudah dua hari mati di Perum Bumi Mutiara Metro, mengundang keprihatinan Sekda PEKAT-IB DPD Kabupaten Sukabumi Zeffry Subianto. Ia pun kemudian memberi analisis terkait hal ini. 

Menurutnya, berdasarkan 1). UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2). Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan; 3). Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Operasional SPAM; dan 4. Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum; 

"Sepatutnya Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa harapan pelanggan berada pada kategori sangat penting, perasaan pelanggan terhadap pelayanan secara total berada pada kategori puas, kualitas pelayanan pada Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi berada pada kategori baik dan tidak ada kesenjangan antara pelayanan yang diharapkan dengan pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi." paparnya. 

Perawatan sistem transmisi, dan nanajemen sistem pompa pada jaringan distribusi. Dimana operasi dan pemeliharaan sistem pompa, monitor kinerja dan menghitung kebutuhan pompa, daya poros dan panel hubung sistem pompa yang baik menjadi tolak ukur pendistribusian pasokan air lancar kepada konsumen. 

"Perusahaan harus memperbaiki aspek-aspek yang menjadi komponen kualitas pelayanan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih baik". tegasnya. *(Gunta)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Perum Mutiara Bumi Metro Parungkuda Sukabumi Pertanyakan Air PDAM Tak Mengalir Dari Kemarin

Terkini