PATROLI SUKABUMI | Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kembali menggelar sidang dengan terdakwa 3 pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi.
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 dengan kerugian mencapai puluhan miliar.
Hari ini, persidangan masuk pada agenda pemeriksaan saksi mahkota, Rabu (16/08/2023).
3 tersangka dalam kasus ini diantaranya Harun Alrasyid jabatan terakhir saat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, yang pada tahun 2016 saat dugaan tipikor ini terjadi, Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).
Tersangka kedua adalah Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan masa jabatan 2014 hingga 2016, dan tersangka terakhir adalah Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Panji Wijanarko SH dan Achmad Imam Lahaya SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada awak media dalam rilis resminya menyatakan bahwa seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar.
Lanjut Wawan Kurniawan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Tipikor Bandung ini, para terdakwa mengakui perbuatannya.
"Bahwa keterangan para terdakwa mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"
"Terdakwa mengakui perbuatan SPK fiktif tersebut," ungkap Wawan Kurniawan, Rabu (16/08).
Selanjutnya, persidangan kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan ditunda hingga 2 minggu kedepan.
"Sidang selanjutnya ditunda, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 30 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan." jelas Wawan.***