terkini

182 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Belum Memenuhi Syarat

Patroli Sukabumi
, Minggu, Agustus 06, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T11:26:04Z

PATROLI SUKABUMI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mencatat ada ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi, untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah. 

Bahwa menurutnya, dari jumlah keseluruhan sebanyak 813 Bacaleg yang diusulkan dari 18 partai politik ke KPU Kabupaten Sukabumi, 631 diantaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 182 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

 “Tapi dari 182 bacaleg itu berpotensi memenuhi syarat ketika diperbaiki dalam pencermatan DCS,” kata Budi Ardiansyah.Minggu (06/08). 

 Dari ratusan bakal caleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus BMS, disebabkan ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Sebab itu, bagi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyediakan tempat khusus untuk melayani pertanyaan atau berdiskusi terkait hasil verifikasi administrasi. 

 “Jadi, hampir semua partai akan melakukan perbaikan. Iya, bukan hanya Partai Hanura saja. Nah, di KPU Kabupaten Sukabumi hampir semua partai politik itu, ada yang memenuhi syarat dan ada juga sebagian yang tidak memenuhi persyaratan,” bebernya. 

Masih kata Budi, dari 182 Bacaleg yang belum memenuhi syarat ini, bervariatif. Hanya saja kebanyakan berkaitan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba yang dikeluarkan dari rumah sakit. “Tapi itu, harus difahami karena ada tahapan pencermatan DCS. 

Sehingga yang BMS itu masih berpotensi menjadi MS atau memenuhi syarat, ketika Bacaleg itu memperbaiki berkasnya atau mengganti dengan yang baru,

” tandasnya. Ketika disinggung mengenai Partai Hanura yang ramai diisukan banyak bacaleg-nya yang dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Budi menjawab, bahwa untuk di Partai Hanura ada sekitar 50 orang telah mencalonkan sebagai anggota legislatif dan semua kursi full.

 “Sementara untuk jumlah calon yang memenuhi syarat itu bukan konsumsi hari ini. Tapi, hal tersebut merupakan konsumsi pada 18 Agustus nanti. Karena, hasil pencermatan DCS sudah dikategorikan pada tanggal tersebut,” timpalnya. 

 Ia mengaku, bahwa posisi saat ini baru memasuki tahap hasil proses verivikasi administrasi akhir. Sehingga berapa jumlah yang BMS dan MS-nya, belum bisa dikonsumsi oleh publik. Karena, menurutnya hal tersebut sejatinya akan dikeluarkan nanti pada 18 Agustus. 

“Karena, pada tanggal tersebut merupakan hasil akhir pencermatan DCS,” tukasnya. ***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 182 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Belum Memenuhi Syarat

Terkini