PATROLI SUKABUMI | Pada hari, Sabtu (1/4/2023) sebanyak 28 warga mendatangi Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong terhadap mereka yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial Li.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, AKP Yanto Sudiarto memberikan penjelasan mengenai laporan yang disampaikan oleh 28 warga yang melapor tersebut.
"Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi," jelas AKP Yanto Sudiarto, Sabtu (1/4/2023).
Menurutnya, kerugian yang dialami oleh 28 warga yang melapor tersebut bervariasi antara kisaran 6 juta Rupiah hingga 26 juta Rupiah, dengan total keseluruhan kerugian mereka mencapai 343 juta Rupiah.
"Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI," ungkapnya.
Mengetahui peristiwa ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberitahukan kepada warga agar jangan mudah percaya dan tergiur akan usaha investasi bodong yang belum diketahui kejelasannya.
Bila masih terjadi kasus yang serupa, diharapkan warga dapat langsung melaporkannya ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut secepatnya mengenai kasus tersebut.
Saat ini tersangka Li telah diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran pasal 378 jp 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar