PATROLI SUKABUMI | Tindak kejahatan asusila baik berupa kekerasan atau kasus pelecehan seksual masih menjadi permasalahan besar di tengah masyarakat. Termasuk di Sukabumi, tercatat jika setidaknya ada sebanyak 4 kasus asusila yang ditindak hanya dalam waktu sepekan.
Adapun hal tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. AKBP Dedy Darmawansyah, selaku Kapolres Sukabumi mengatakan, jika keempat kasus yang terjadi di sejumlah kecamatan tersebut memiliki modus hampir sama yakni dengan beragam iming-iming dan ancaman kekerasan terhadap korban.
"TKP terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu, dan Kecamatan Cikakak,” kata Dedy dalam konferensi pers, pada Senin (26/9/2022).
Sementara itu usia para korban adalah antara 14 tahun sampai 16 tahun.
"Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing," jelas Dedy lagi.
Lebih lanjut, polisi juga diketahui telah menangkap empat terduga pelaku untuk empat kasus yaitu DS (19), AS (49), I (39), dan BY (39).
Disebutkan jika para terduga pelaku rata-rata melakukan aksinya pada siang hari saat ibu korban tidak ada di rumah, dan ada juga yang dilakukan di hotel.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***